Pulang dari Tanah Rantau & Bacok PIL Istrinya Hingga Tewas
Perasaan menyesal tampak menyelimuti wajah Sahri seusai menghabisi nyawa Rahmat.
Editor: Eko Sutriyanto
Rama menyatakan, pihaknya tengah mendalami keterlibatan seseorang yang mengantar pelaku ketika mencari keberadaan korban.
"Kami tengah melakukan pengejaran," katanya.
Aksi main hakim sendiri itu mengantarkan Sahri ke balik jeruji.
Ia terancam hukum pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pelaku sudah merencanakan, menyiapkan alat (celurit), dan meminta izin kepada orang tuanya sebelum mencari korban," pungkasnya.
Selain mengamankan motor korban sebagai barang bukti, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.
Di antaranya sebilah celurit lengkap dengan bercak darah dan selongsong, sepasang sandal, peci warna hitam milik korban, dan Yamaha Mio berwarna putih yang dikemudikan pelaku.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kabar Perselingkuhan Istrinya Bikin Sahri Pulang ke Bangkalan dari Malaysia dan Bunuh Pria Terduga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.