Duduk Perkara Kasus Prostitusi Online yang Menyeret PA, Wanita Peserta Kontes Putri Pariwisata 2016
Polda Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi online yang menyeret PA (23), peserta kontes kecantikan Putri Pariwisata Indonesia 2016.
Penulis: Daryono
Editor: Gigih
Duduk Perkara Kasus Prostitusi Online yang Menyeret PA, Wanita Peserta Kontes Putri Pariwisata 2016
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi online yang menyeret PA (23), peserta kontes kecantikan Putri Pariwisata Indonesia 2016.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan polisi di Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Setelah menjalani pemeriksaan, PA akhirnya dipulangkan oleh polisi.
Wanita asal Balikpapan, Kalimantan Timur itu juga memberikan klarifikasi atas kasus prostitusi online yang menjeratnya.
Berikut duduk perkara kasus prostitusi online yang menyeret PA dirangkum dari Surya, Minggu (27/10/2019):
Kronologi
Pengungkapan kasus prostitusi online yang menyeret nama PA dimulai ketika polisi melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di Kota Batu pada Jumat (25/10/2019).
Menurut keterangan polisi, dalam penggerebekan itu, PA ditangkap saat sedang bersama YW, seorang pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca: Muncikari Gunakan Trik Khusus Untuk Jajakan Jasa PA Pada Pelanggan Prostitusi Online, Begini Caranya
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan awalnya PA datang dari Jakarta lalu dijemput di bandara oleh mucikari berinisial JL dan seorang sopir sewaan.
Setelah dari bandara, PA langsung menuju ke hotel untuk check in.
Pada pukul 19.00 WIB, polisi menggerebek PA dan pria itu di kamar hotel.
Keterangan dari pelaku, mereka baru saja berhubungan badan.
Setelah penggerebekan, polisi melakukan pemeriksaan sebentar.
Pukul 21.00 WIB, PA dan pria NTB dibawa ke Mapolda Jatim.
Dalam kasus tersebut, penyidik Polda Jatim mengamankan empat orang masing-masing PA, JL, YW, dan sopir sewaan.
Modus Prostitusi Melalui Jejaring Online
Saat melakukan penggerebekan di kamar hotel, polisi menemukan beberapa sejumlah barang bukti.
Di antaranya alat kontrasepsi, tisu bekas, celana dalam, dan pakaian.
Menurut Leonard Sinambela, PA diamankan personelnya saat berduaan dengan YW.
Baca: Fakta Kasus PA yang Terlibat Bisnis Prostitusi Online : Pengakuan PA hingga Reaksi Keluarga
Keduanya diamankan setelah berhubungan badan.
"PA berduaan sama YW di kamar, keterangannya barusan 'main' mereka," katanya pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).
"Beberapa barang yang ada di situ juga," jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, ungkap Leo, melalui bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP), PA ternyata berstatus pelajar.
"Kalau di KTP-nya itu masih berstatus pelajar tapi yang jelas profesinya ya mungkin saja rekan-rekan sudah tahu sebagai publik figur, tapi nanti kami jelaskan lebih lanjut," katanya.
Sedangkan YW diketahui bekerja sebagai swasta.
"Sosok pemesannya itu pekerjaan swasta warga NTB," ungkapnya.
Praktik prostitusi tersebut, ungkap Leo, melalui jejaring media online.
"Melalui jaringan online, jadi ditelpon ditawarkan ada sistem atau managemen sendiri yang dibuat mucikari ini," katanya.
"Itu masih kami dalami, karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada dan terulang kembali," tambahnya.
Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Dari empat orang yang diamankan, saat ini polisi baru menetapkan satu tersangka yakni JL (51), mucikari yang menjajakan PA.
"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.
“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya saat dikonfirmasi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, dikarenakan sang mucikari JL terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi, polisi mengganjar mucikari dengan Pasal 506 dan Pasal 296.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.
Baca: Tak Hanya Terlibat Prostitusi Online, PA Bocorkan Latar Belakang Kehidupannya: Ngaku Punya Bisnis?
Sekitar pukul 22.30 WIB, JL tampak keluar dari sebuah mobil warna hitam.
Berdasarkan pantuan di lokasi, JL tampak mengenakan pakaian yang sama seperti saat diamankan pertama kali oleh polisi Jumat (25/10/2019) lalu, yakni kemeja polos berwarna cerah.
Namun, kepalanya ditutupi kerpus yang berlobang pada bagian kedua bola mata dan mulut.
Ditemani beberapa penyidik, JL bergegas berjalan menuju ke sebuah ruang pemeriksaan di sisi barat Gedung Utama Ditreskrimum Mapolda Jatim.
PA Akui Pernah Menjadi Peserta Kontes Putri Pariwisata Indonesia
Usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, PA akhirnya blak-blakan soal kasusnya.
PA menyampaikan klarifikasinya ditemani Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela di halaman ruang Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (27/10/2019) dini hari.
Mengenakan topi warna hitam dan wajah yang ditutupi masker, PA menegaskan, dirinya merasa keberatan bilamana namanya disangkut pautkan dengan ajang pencarian bakat Putri Pariwisata Indonesia.
Ia mengakui dirinya sempat tergabung dan menjadi bagian dari ajang tersebut.
Namun hal itu terjadi empat tahun lalu, yakni ditahun 2016.
"Soal Putri Pariwisata Indonesia, saya bukan pemenang ajang Putri Pariwisata Indonesia, terima kasih," katanya seraya beberapa kali mengangguk, minggu (27/10/2019).
Ia juga merasa keberatan bilamana beberapa berita menyangkut pautkan namanya dengan ajang pencarian bakat Putri Indonesia.
Pasalnya, ia tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia.
"Mohon tidak membawa bawa nama Putri Indonesia karena saya tidak sama sekali ikut ajang tersebut," kata perempuan berkacamata itu.
Perihal latar belakang kehidupannya, PA mengaku memiliki kehidupan dan karir pekerjaan laiknya orang kebanyakan.
"Saya bekerja sewajarnya, saya belerja di beberapa perusahaan, juga mempunyai projek bisnis teman teman saya, saya juga freelance," jelasnya.
Baca: PA, Public Figur yang Ditangkap Diduga Terkait Prostitusi Online Berencana Jadi Staf DPR
Tak lupa, ungkap PA, dirinya juga menghaturkan permohonan maaf atas kasus yang menimpanya sempat merugikan pihak orangtua, teman dan keluarga besarnya.
"Saya mohon maaf dan apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar untuk saya," jelasnya.
Polisi Pulangkan PA
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, PA akan dipulangkan ke kediamannya di Jakarta.
"Ya langsung kami perbolehkan pulang setelah diperiksa sejak kemarin," katanya.
Informasinya, sekitar pukul 02.20 WIB ditemani beberapa penyidik diantar menggunakan jasa layanan taksi online menuju Bandar Udara Juanda.
Orangtua atau pihak keluarga PA sudah menunggu, rencananya PA akan kembali ke Jakarta
(Tribunnews.com/Daryono) (Surya/Luhur Pambudi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.