Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penemuan Jasad Wanita di Hutan Blitar: Kondisinya Telah Membusuk, Ditemukan Uang Rp 13 Juta

Di samping mayat yang diperkirakan berusia 40 tahun itu, polisi juga menemukan uang pecahan Rp 1.000, Rp 2.000 dan Rp 5.000

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Penemuan Jasad Wanita di Hutan Blitar: Kondisinya Telah Membusuk, Ditemukan Uang Rp 13 Juta
Surya/Samsul Hadi
Polisi bersama warga mengevakuasi mayat korban yang ditemukan di tengah Hutan Salam, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Sabtu (26/10/2019). Uang recehan Rp 1.000, Rp 2.000 dan Rp 5.000 yang ditemukan di dekat mayat perempuan tanpa identitas 

Sampai sekarang, polisi juga belum menemukan identitas korban.

Saat ditemukan, korban tidak membawa identitas sama sekali.

"Kami belum bisa mencari keluarganya, karena identitas korban tidak ada. Sekarang mayat korban kami bawa ke RSUD Mardi Waluyo," ujarnya.

 Alur Pendaftaran CPNS 2019, Kenali Fitur Baru SSCASN Perangkat Utama Untuk Pendaftaran CPNS

Bawa Uang Rp 13 Juta

Identitas mayat perempuan yang ditemukan membusuk di Hutan Salam, Dusun Kalikuning, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, belum terungkap hingga Minggu (27/10/2019).

Tetapi, polisi sudah menghitung uang pecahan Rp 1.000, Rp 2.000 dan Rp 5.000 yang ditemukan di dekat mayat perempuan itu.

Uang pecahan yang dimasukkan dalam karung kain itu diduga milik korban.

Berita Rekomendasi

Setelah dihitung, jumlah total uang pecahan itu mencapai Rp 13,6 juta.

Uang pecahan itu digulung dan diikat tali lalu dimasukan dalam karung kain.

Ada beberapa gulungan uang pecahan di dalam karung kain.

"Untuk identitasnya sampai sekarang belum diketahui. Kami masih mencarinya," kata Kapolsek Nglegok, AKP Lahuri.

"Sedangkan untuk uangnya sudah kami hitung, jumlahnya mencapai Rp 13 juta," imbuhnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan masih menyelidiki kasus penemuan mayat perempuan di tengah hutan.

Polisi juga belum bisa memastikan apakah korban orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau gelandangan.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas