Polda Jatim Tetapkan Mucikari JL Sebagai Tersangka, PA Akan Dipulangkan Usai Jalani Pemeriksaan
Polda Jatim menetapkan JL (51) mucikari yang menjajakan PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai tersangka.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim menetapkan JL (51) mucikari yang menjajakan PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya kepolisian mengamankan JL dan PA disebuah hotel di wilayah Batu, Jawa Timur, terkait kasus prostirusi online.
"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.
Baca: PA Sempat Minta Dibuatkan SKCK Untuk Jadi Staf Anggota DPR Sebelum Diamankan Polisi di Batu
“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sedangkan PA kabarnya akan dipulangkan, Minggu (27/10/2019) besok.
"Sedang PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam,” katanya.
Baca: Update Kasus 39 Mayat Dalam Kontainer Truk di Inggris, 20 Warga Vietnam Diduga Ikut Jadi Korban
Terkait proses pemulangan PA besok, lanjut Gidion, pihaknya masih menunggu informasi dari pihak orangtua PA.
"Besok Minggu orangtua PA akan menjemputnya,” jelasnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, dikarenakan sang mucikari JL terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi, polisi mengganjar mucikari dengan Pasal 506 dan Pasal 296.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.
Sekitar pukul 22.30 WIB, JL tampak keluar dari sebuah mobil warna hitam.
Berdasarkam pantuan di lokasi, JL tampak mengenakan pakaian yang sama seperti saat diamankan pertama kali oleh polisi Jumat (25/10/2019) lalu, yakni kemeja polos berwarna cerah.
Namun, kepalanya ditutupi kerpus yang berlobang pada bagian kedua bola mata dan mulut.
Ditemani beberapa penyidik, JL bergegas berjalan menuju ke sebuah ruang pemeriksaan di sisi barat Gedung Utama Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Sempat minta dibuatkan SKCK
Putri Amelia alias PA diketahui sempat meminta kepada keluarganya untuk dibuatkan Surat Keterangan Kelakuan Baik atau Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK ) saat pulang ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
Om dari PA, Heri, mengatakan SKCK tersebut akan digunakan keponakannya untuk menjadi staf anggota DPR.
"Dia sempat minta tolong ke saya untuk buatkan SKCK katanya dipanggil dari Jakarta untuk jadi anggota atau staf DPR gitu," ujar Heri saat ditemui Wartawan Tribunkaltim.co, Sabtu (26/10/2019).
Sementara sepupu PA, Priska Marcelia, menjelaskan proses untuk menjadi staf DPR tersebut masih dalah tahap wawancara.
Baca: Sopir Truk di Tasikmalaya Tewas Dikeroyok, Tudingan Perselingkuhan Diduga Jadi Pemicunya
"Kata Puput itu masih kayak interview, nanti kalau sudah pasti Puput kabari kak," katanya.
Menurutnya, PA baru beberapa hari ke belakang ini pulang ke Balikpapan.
"Padahal baru aja bareng-bareng saya kemarin, baru pulang ke Balikpapan dianya," ujarnya.
Priska menceritakan, keluarga besarnya memang dekat satu sama lain.
"Kita sama keluarga besar dekat semua, kalau ada yang pulang gitu langsung kumpul semua," katanya.
Keberadaan PA di Batu untuk bekerja, karena ia dipercaya untuk menjadi perwakilan dari Kalimantan Timur dalam bidang pariwisata.
Baca: Hasil Babak Pertama Burnley vs Chelsea Liga Inggris, Pulisic Cetak Brace Gol, The Blues Unggul 0-2
Bahkan Priska mengungkapkan, PA pernah membawa nama Balikpapan hingga ke luar negeri.
"Puput itu pernah bawa nama Balikpapan ke China," ungkapnya.
Ia juga mengaku meneteskan air mata saat mendengar kabar bila PA diamankan polisi.
"Ya Allah adekku," ujarnya.
Tak Bisa Dihubungi Keluarga
PA dalam dua hari terakhir tidak bisa dihubungi keluarga hingga tersiar kabar Putri Pariwisata asal Balikpapan tersebut ditangkap polisi.
Putri Amelia alias PA diduga terkait kasus prostitusi online yang sedang ditangani Polda Jawa Timur.
Kakak dari ibu atau uak PA, Heri mengatakan dirinya baru mengetahui kabar tersebut melalui berita yang beredar di media sosial.
"Saya belum tahu menahu soalnya itu masih simpang siur," ujarnya saat ditemui Wartawan Tribunkaltim.co, Sabtu (26/10/2019).
Baca: Sopir Truk di Tasikmalaya Tewas Dikeroyok, Tudingan Perselingkuhan Diduga Jadi Pemicunya
Namun, PA sempat tidak bisa dihubungi selama dua hari hingga terdengar kabar penangkapan tersebut.
Heri menuturkan, teman PA sempat menelepon pihak keluarga dan mengabarkan jika PA tersandung masalah.
Ia mengungkapkan, ibu PA ketika mendengar berita itu terus menangis.
Heri mengungkapkan, saat ini PA masih dalam tahap pemeriksaan menjadi saksi.
"Masih diperiksa jadi saksi, kita tunggu saja kabar selanjutnya," katanya.
Heri menuturkan jika dalam penangkapan itu PA katanya diundang dan ia takut jika keponakannya itu dijebak.
Baca: Remaja Berusia 16 Tahun Tewas Tenggelam di Kali Progo
Sementara sepupu dari PA, Piska Marcelia mengaku kaget ketika mendengar berita tersebut, ia mendengar berita tersebut dari teman-temannya.
"Saya juga kaget, dapet kabar itu di DM teman-teman saya," tambahnya.
Menurut Piska Marcelia, PA atau Puput sapaan akrabnya itu anak yang berprestasi sehingga ia sering dijadikan perwakilan di bidang pariwisata.
"Anaknya itu berprestasi, dari SD nggak pernah nggak berprestasi, pinter banget," imbuhnya.
Namun, hingga saat ini pihak keluarga belum bisa memberikan informasi lebih lanjut lantaran masih menunggu kabar dari PA.
"Kita masih nunggu kabar dari PA, karena katanya Hpnya disita," jelasnya.
Keluarga berharap semoga saja PA tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Penulis: Luhur Pambudi
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul UPDATE - Mucikari JL Jadi Tersangka Atas Kasus Prostitusi Online, Putri Pariwisata PA Dipulangkan