'Jual' Finalis Putri Pariwisata, JL Mucikari PA Dapat Jatah Rp 16 Juta Sekali Booking
Kuat dugaan, JL hanya beralibi dan berusaha menutupi praktik jaringan prostitusi online yang dijalankan pelaku.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - JL (51), mucikari yang ditetapkan sebagai tersangka atas skandal prostitusi online karena terbukti menjajakan kemolekkan tubuh eks Finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016, PA (23) asal Balikpapan, Kalimantan Timur.
Terungkap pula hal mengejutkan, kalau ternyata JL mengaku baru kenal seminggu dengan PA.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengungkap, perkenalan JL dan PA dalam waktu yang terbilang singkat itu terjadi dalam rangka menghubungkan PA dengan seorang pelanggan pria berinisial YW asal NTB, di sebuah hotel di kawasan Kota Batu pada Jumat (25/10/2019) kemarin.
"Kalau keterangannya ya baru sekitar seminggu (kenal antara JL dan PA)," kata Leo, di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (28/10/2019).
Baca: Gugat UU Soal Batas Usia Pilkada, Faldo Maldini Serius Maju Jadi Cagub Sumbar
Baca: Maruf Amin: Penguatan SDM Kunci Keluar dari Trap Middle Income Country
Baca: Penumpang Ini Meninggal dalam Penerbangan Satu Jam Sebelum Pesawat Mendarat
Namun, lanjut Leo, pihaknya tentu meragukan keterangan hasil pemeriksaan yang disampaikan JL.
Kuat dugaan, JL hanya beralibi dan berusaha menutupi praktik jaringan prostitusi online yang dijalankan pelaku.
"Tapi kan dia melakukan ini tidak cuma sekali, nah itu yang kami dalami," jelasnya.
Tak cuma itu, ungkap Leo, ada indikasi bahwa praktik prostitusi online yang dijalankan JL berjejaring terorganisir dengan orang lain.
"Ya yang di Jakarta itu (buronan inisial S) jaringan si JL ini, itu yang harus kami cari," tuturnya.
Dugaan semacam itu juga diperkuat oleh temuan, bahwa nominal uang yang bisa dikantongi JL dalam sekali praktik menghubungkan PA dengan YW, sekitar lebih dari Rp 16 Juta.
"Dia menerima di atas 16 juta, itu di luar akomodasi yang disiapkan seperti tiket dan sebagainya," jelasnya.
Merujuk bukti uang itu, jelas Leo, terkuaklah peran JL dalam praktik prostitusi online itu.
"JL ini juga menghubungkan PA dengan JW, ada akomodasi, tiket, sewa kamar dan lainnya," katanya.
Leo mengatakan, JL dikenai Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelasnya.
Leo juga mengaku masih belum bisa menyampaikan keseluruhan informasi hasil penyelidikan terhadap JL. Pihaknya masih berupaya melengkapi berkas informasi yang nantinya merujuk pada tersangka lain, berinisial S, yang kini sedang diburu polisi.
"Untuk materi penyidikan kami masih dalami semua," pungkasnya. (Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terima Rp 16 Juta Sekali Transaksi, Ini Keterangan Mucikari JL Penjaja Tubuh Eks Putri Pariwisata