Bunuh Wanita Pegawai Sekantor, Dosen UMN Wahyu Jayadi Divonis 14 Tahun Penjara
terdakwa kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Wahyu Jayadi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Masih ingat kasus pembunuhan seorang wanita yang melibatkan seorang dosen perguruan tinggi negeri di Makassar? Hari Ini sang pembunuh menjalani sidang vonis.
Terdakwa kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Wahyu Jayadi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Majelis hakim menyampaikan, Wahyu Jayadi terbukti menghilangkan nyawa rekan kerjanya sendiri, Siti Zulaeha Djafar.
Wahyu Jayadi yang merupakan dosen fakultas ilmu keolahragaan (FIK) ini disebutkan terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sidang vonis kasus pembunuhan ini berlangsung di Ruang Siang, Pengadilan Negeri Sungguminasa Jl Usman Salengke Sungguminasa, Selasa (29/10/2019) siang.
Keluarga Siti Zulaeha Demo di Pengadilan
Belasan massa menggelar aksi unjuk rasa jelang putusan terdakwa kasus pembunuhan yang melibatkan dosen UNM Wahyu Jayadi.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Selasa (29/10/2019) siang.
Massa mengatasnamakan diri sebagai Aliansi pemuda dan mahasiswa peduli keadilan.
Massa menuntut hukuman tegas kepada terdakwa kasus pembunuhan, Wahyu Jayadi (45).
Pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi keluarga korban yang tidak berterima dengan tuntutan jaksa penunut umum (JPU).
Mereka tidak berterima dengan tuntutan JPU yang membebaskan terdakwa Wahyu Jayadi dari Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.
Melalui pembebasan pasal tersebut, terdakwa Wahyu Jayadi lolos dari ancaman hukuman mati.
Ia hanya dituntut hukum 14 tahun penjara.