Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri Ini Paksa Anaknya Mengemis, Kalau Sehari Tak Dapat Uang Rp 100 Ribu Maka Akan Disiksa

Kedua tersangka dalam kasus ini adalah ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pasutri Ini Paksa Anaknya Mengemis, Kalau Sehari Tak Dapat Uang Rp 100 Ribu Maka Akan Disiksa
Saiful Bahri/Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan penyiksaan pada seorang anak yang dilakukan ayah tiri dan ibu kandungnya sendiri. 

Laporan Wartawan Serambinews.Com, Saiful Bahri

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe dilaporkan beberapa waktu lalu telah merampungkan berkas kasus dugaan penyiksaan dan eksploitasi bocah sembilan tahun oleh orangtuanya.

Bocah tersebut diduga disuruh mengemis dan bila tidak membawa pulang uang sesuai target, yakni Rp 100 ribu, maka akan disiksa, hingga-hingga tangan dan kakinya dirantai.

Kedua tersangka dalam kasus ini adalah ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.

Sesuai informasi dihimpun Serambinews.com, setelah penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe merampungkan berkas untuk kedua tersangka, maka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, untuk diteliti.

Baca: 385 Pengungsi Ingin Kembali ke Wamena Setelah Jokowi Kunjungi Papua

Baca: Video Polisi Dilempari Kotoran saat Demo Mahasiswa, Teman Veronica Tan Beri Nadiem Makarim PR Besar

Baca: Presiden Jokowi Penuhi Janji Luncurkan Papuan Youth Creative Hub: Silicon Valley Indonesia

Berkasnya pun sudah selesai diteliti dan beberapa hari lalu telah dinyatakan lengkap (P21).

Sehingga tinggal proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskirm Polres Lhokseumawe ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

BERITA REKOMENDASI

Kajari Lhokseumawe M Ali Akbar, melalui Kasi Pidum Fakhrillah, barusan, membenarkan kalau berkas untuk kasus ini sudah lengkap.

"Kita sudah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe. Proses penyerahan tersangka akan berlangsung Kamis (1/11/2019) siang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang mendera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.

Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.

Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka akan disiksa.


Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.

Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personel Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas