Akademisi UGM Sebut UMP dan UMK di DIY Seharusnya Rp 2,5 Juta
Upah yang telah ditetapkan jadi jalan tengah,pemerintah ingin memberikan kenyamanan bagi orang yang berinvestasi dan buruh agar gajinya tidak minim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Siti Umaiyah
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY 2020 yang telah disepakati dirasa masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Hempri Suyatna Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM menerangkan jika dilihat dari KHL, minimal UMP DIY harusnya Rp 2,5 juta.
"Upah layak minimum masih jauh karena paling tidak minimal 2,5 juta. Angka 2 juta sekian (untuk UMP Kota Yogyakarta) yang ditetapkan adalah jalan kompromi, meskipun dilihat dari kebutuhan hidup layak memang agak jauh," ungkapnya.
Menurut Hempri, upah yang telah ditetapkan merupakan salah satu jalan tengah, yang mana di satu sisi pemerintah ingin memberikan kenyamanan bagi orang yang berinvestasi, di sisi lain juga memikirkan buruh agar tidak terlalu minim upah yang didapatkan.
"Karena ini sebagai kompromi, yang menjadi penting adalah jaminan-jaminan untuk pekerja harus diperkuat, seperti jaminan kesehatan. Jangan sampai dengan gaji segitu, perusahaan mengabaikan berbagai bentuk jaminan sosial untuk tenaga kerja," katanya.
Menurut Hempri, ke depan Pemerintah DIY harusnya lebih detail melihat pertumbuhan dan inflasi yang ada di DIY, jangan hanya terpaku pada PP 78 Tahun 2015.
Hal tersebut dimaksudkan agar jarak KHL dengan UMP ataupun UMK tidak terlalu jauh.
Selain itu, opsi lain yang ada yakni DIY bisa mencontoh Bali untuk bisa menerapkan Upah Minimum Sektoral (UMS), mengingat DIY merupakan kota pariwisata.
Hempri menjelaskan, saat ini DIY memang belum menerapkan UMS, hal ini membuat upah yang ada di DIY tergolong masih minim.
Dia menjelaskan, dengan menerapkan UMS, bisa menjadi alternatif sehingga gaji yang diterima lebih dari UMP yang telah ditetapkan.
"Agar jarak kebutuhan hidup layak minimum dengan upah yang diterima itu jangan terlalu jauh, agar buruh juga bisa lebih sejahtera. Jogja bisa meniru Bali, mengingat Jogja menonjol jasa pariwisata dengan banyaknya hotel dan yang lainnya," terangnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Daerah di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menyepakati besaran UMP dan UMK tahun 2020 melalui rapat koordinasi yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota se-DIY beserta jajarannya Rabu (30/10/2019).
“Sudah ada kesepakatan dari Dewan pengupahan provinsi, Kabupaten kota, Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Besaran UMP dan UMK untuk tahun 2020 adalah mengacu PP 78 tahun 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.