Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Perempuan Warga Negara Kenya Rebutan Pacar di Bali, Kasusnya Berakhir di Pengadilan

Ruth Berly dan Lorine Namelok adalah Warga Negara (WN) asal Kenya, yang diadili karena perkara dugaan penganiayaan terhadap Joaninha Maria.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Perempuan Warga Negara Kenya Rebutan Pacar di Bali, Kasusnya Berakhir di Pengadilan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ruth Berly A Tieno dan Lorine Namelok Sale warga negara Republik Kenya, terdakwa kasus pemukulan dan penganiayaan di kawasan Legian, Kuta, Badung menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (30/10/2019). Tribun Bali/Rizal Fanany 

Mendengar jawaban itu, terdakwa Ruth membenturkan dahinya ke arah hidung korban. Sehingga korban mengalami luka bengkak.

Tak berhenti sampai di sana, terdakwa Ruth Berly kemudian memukul bibir korban hingga mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.

Terdakwa Ruth Berly kembali memukul bagian belakang telinga kiri korban, selanjutnya menjambak rambut korban dan menyerampang kaki korban sampai terjatuh.

Melihat ada penganiayaan, dua orang karyawan Bar Seven berusahan melerai. Namun salah satu dari pegawai itu, tangannya digigit oleh terdakwa Lorine Namelok.

Sementara korban langsung melarikan diri menuju hotel.

Para terdakwa tidak diam dan mengejar korban, akan tetapi tidak berhasil.

Setiba di hotel, korban langsung mencari ojek dan pergi ke Kantor Polisi Polsek Kuta untuk melaporkan peristiwa ini.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Rebutan Pacar di Bali, 2 Wanita Kenya Keroyok Viera Sampai Terluka Hingga Berujung ke Pengadilan

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas