Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Butuh Waktu Setahun Ungkap Kasus Pembunuhan Suami Istri di Campurdarat Tulungagung

Untuk mengungkap kasus ini menggunakan bahan keterangan yang lama. Dari nama-nama yang berhubungan dengan korban, ada sejumlah nama yang dicurigai.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Butuh Waktu Setahun Ungkap Kasus Pembunuhan Suami Istri di Campurdarat Tulungagung
Surya.co.id/David Yohannes
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia (tiga dari kanan) menunjukkan barang bukti alat yang dipakai tersangka menghabisi korban sepasang suami istri, Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Surya.co.id/David Yohannes 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Hampir satu tahun berlalu, kasus pembunuhan sepasang suami istri, Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung akhirnya terungkap.

Sudah dua Kapolres dan tiga Kasat Reskrim berganti, namun kasus ini tidak kunjung terungkap.

Namun di bawah Kapolres AKBP Eva Guna Pandia dan Kasat Reskrim AKP Hendi Septiadi, kasus yang menjadi perhatian publik ini akhirnya terkuak.

AKP Hendi Septiadi mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, dirinya menggunakan bahan keterangan yang lama.

Dari nama-nama yang berhubungan dengan korban, ada sejumlah nama yang dicurigai.

"Awalnya kami curiga dengan orang yang pernah kepergok masuk rumah korban untuk mencuri," ungkap Hendi, Jumat (1/11/2019).

Namun nama pencuri ini dicoret, karena dipastikan tidak ada kaitannya dengan kematian korban.

Berita Rekomendasi

Polisi kemudian menyisir orang-orang yang meninggalkan Dusun Ngingas, tidak lama setelah kejadian.

Polisi kemudian menemukan dua saksi mahkota yang ada di lokasi.

Baca: Seorang Anggota Perguruan Silat Jadi Tersangka Penyerangan Banser di Tulungagung

Baca: Bangkai Kucing yang Mati Diduga Karena Dicekoki Miras Akhirnya Diotopsi Oleh Pihak Berwajib

"Dari saksi di TKP dan saksi mahkota kami mencurigai dua nama. Mereka meninggalkan kampung halaman beberapa hari setelah kejadian,” sambung Hendi.

Dua nama yang dicurigai adalah Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22), dua warga yang juga tinggal di Dusun Ngingas.

Menurut Hendi, tersangka Nando beberapa kali ke rumah korban sehingga hapal dengan situasi rumah.

Keduanya pergi ke Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan beberapa hari setelah kejadian, dan bekerja di perkebunan kelapa sawit.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia (tiga dari kanan) menunjukkan barang bukti alat yang dipakai tersangka menghabisi korban sepasang suami istri, Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. 
Surya.co.id/David Yohannes
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia (tiga dari kanan) menunjukkan barang bukti alat yang dipakai tersangka menghabisi korban sepasang suami istri, Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Surya.co.id/David Yohannes (Surya.co.id/David Yohannes)

"Kami ke sana untuk mencocokkan keterangan saksi dan barang bukti dengan para tersangka ini. Dan mereka mengakui semua perbuatannya," ujar Hendi.

Penyidik telah memastikan kesesuaian keterangan saksi, tersangka dan barang bukti yang ada.

Namun penyidik masih melakukan pendalaman terkait temuan barang bukti.

Misalnya besi pejera yang ada di dalam tengkorak Suprihatin, sejauh ini belum diketahui asal-usulnya.

Awalnya dicurigai pejera itu berasal dari ujung senapan angin yang ditusukkan ke kepala.

Namun ternyata senapan angin itu tidak pernah ditemukan dan tersangka juga membantahnya.

"Asal besi ini salah satu yang masih kami dalami dari mana asalnya. Mungkin ada benda lain yang dipukulkan," terang Hendi.

Demikian pula pengakuan Nando, ia menghajar Didik menggunakan balok kayu saat korban tidur di kamar belakang.

Sampai saat ini balok kayu yang dipakai Nando belum ditemukan.

Nando dan Rizal membunuh pasangan Didik dan Suprihatin pada 5 November 2018 silam.

Perbuatan keji ini dilakukan ke dua tersangka, karena sakit hati titipan pengurusan STNK sejak setahun sebelumnya belum selesai.

Mayat korban ditemukan pada Kamis (8/11/2019) selepas Magrib.

Berawal dari STNK

Hampir satu tahun berlalu, kasus pembunuhan sepasang suami istri, Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung akhirnya terungkap.

Baca: Tega Injak Istri dan Bayinya Hingga Tewas, AR Mengaku Khilaf Gara-gara Hasratnya Ditolak

Baca: Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Pos Kamling, Tinggalkan Sepucuk Surat

Anggota Tim Khusus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua orang terduga pelaku.

Mereka adalah Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22), yang juga warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat.

Keduanya ditangkap pada Selasa (29/10/2019) dini hari, di Mes Perkebunan Kelapa Sawit Kecamatan Kuranji, Kabupate Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Untuk penangkapan ini, Timsus Macan Agung mendapat bantuan dari Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polres Tanah Bumbu.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, korban adalah biro jasa pengurusan Her STNK.

Pada 5 November 2018, keduanya datang ke rumah korban, bermaksud mengambil STNK yang dititipkan sejak setahun sebelumnya.

Dua tersangka, Nando (25) dan Rizal (22) yang membunuh pasangan suami istri di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Dua tersangka, Nando (25) dan Rizal (22) yang membunuh pasangan suami istri di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. (David Yohanes/Surya)

Nando mengajak Rizal untuk menemani, namun saat itu Rizal menunggu di teras rumah.

"Saat ditagih SNTK yang dititipkan itu korban berbelit-belit. Antara tersangka dan korban Bu Suprihatin sempat cekcok mulut," terang EG Pandia, Jumat (1/11/2019).

Saat cekcok itu Nando memanggil Rizal yang menunggu di teras.

Nando kemudian mengambil penyangga meja marmer dipukulkan ke kepala bagian belakang Suprihatin.

Dalam kondisi kepala berdarah, Suprihatin masih dibenturkan ke tembok.

Suprihatin kemudian diseret ke ke balik tembok, dan oleh Rizal dipukul dengan pecahan meja marmer.

"Setelah korban meninggal dunia, tersangka lari ke belakang menuju ke kamar suami Bu Suprihatin," sambung EG Pandia.

Saat itu Nando melihat Didik tengah tidur di dalam kamarnya.

Nando langsung menghajar Didik menggunakan balok kayu hingga meninggal dunia.

Mereka masih sempat tinggal beberapa hari, kemudian pergi ke Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit.

Baca: Kasus Pembunuhan Suami Istri di Tulungagung Setahun Lalu Akhirnya Terungkap, Semua Berawal dari STNK

Baca: Pemilik Warkop Layani Pembelian Pil Double L, Pakai Kode Buka

"Jadi pembunuhan ini dilakukan secara spontan, bukan direncanakan. Mereka akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata EG Pandia.

Sebelumnya, pasangan Didik dan Suprihatin ditemukan meninggal di rumahnya pada Kamis (8/11/2019) selepas magrib.

Saat ditemukan, kondisi keduanya sudah mulai membusuk dan diperkirakan sudah tiga hari meninggal.

Hasilnya autopsi memastikan Didik dan Suprihatin tewas dibunuh.

Keduanya mengalami pukulan benda tumpul di bagian kepala belakang.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ini Kunci Kasat Reskrim Ungkap Pembunuhan Suami-Istri di Campurdarat Tulungagung Setahun Lalu

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas