Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Butuh Waktu Setahun Ungkap Kasus Pembunuhan Suami Istri di Campurdarat Tulungagung

Untuk mengungkap kasus ini menggunakan bahan keterangan yang lama. Dari nama-nama yang berhubungan dengan korban, ada sejumlah nama yang dicurigai.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Butuh Waktu Setahun Ungkap Kasus Pembunuhan Suami Istri di Campurdarat Tulungagung
Surya.co.id/David Yohannes
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia (tiga dari kanan) menunjukkan barang bukti alat yang dipakai tersangka menghabisi korban sepasang suami istri, Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Surya.co.id/David Yohannes 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Hampir satu tahun berlalu, kasus pembunuhan sepasang suami istri, Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung akhirnya terungkap.

Sudah dua Kapolres dan tiga Kasat Reskrim berganti, namun kasus ini tidak kunjung terungkap.

Namun di bawah Kapolres AKBP Eva Guna Pandia dan Kasat Reskrim AKP Hendi Septiadi, kasus yang menjadi perhatian publik ini akhirnya terkuak.

AKP Hendi Septiadi mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, dirinya menggunakan bahan keterangan yang lama.

Dari nama-nama yang berhubungan dengan korban, ada sejumlah nama yang dicurigai.

"Awalnya kami curiga dengan orang yang pernah kepergok masuk rumah korban untuk mencuri," ungkap Hendi, Jumat (1/11/2019).

Namun nama pencuri ini dicoret, karena dipastikan tidak ada kaitannya dengan kematian korban.

Berita Rekomendasi

Polisi kemudian menyisir orang-orang yang meninggalkan Dusun Ngingas, tidak lama setelah kejadian.

Polisi kemudian menemukan dua saksi mahkota yang ada di lokasi.

Baca: Seorang Anggota Perguruan Silat Jadi Tersangka Penyerangan Banser di Tulungagung

Baca: Bangkai Kucing yang Mati Diduga Karena Dicekoki Miras Akhirnya Diotopsi Oleh Pihak Berwajib

"Dari saksi di TKP dan saksi mahkota kami mencurigai dua nama. Mereka meninggalkan kampung halaman beberapa hari setelah kejadian,” sambung Hendi.

Dua nama yang dicurigai adalah Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22), dua warga yang juga tinggal di Dusun Ngingas.

Menurut Hendi, tersangka Nando beberapa kali ke rumah korban sehingga hapal dengan situasi rumah.

Keduanya pergi ke Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan beberapa hari setelah kejadian, dan bekerja di perkebunan kelapa sawit.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia (tiga dari kanan) menunjukkan barang bukti alat yang dipakai tersangka menghabisi korban sepasang suami istri, Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. 
Surya.co.id/David Yohannes
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia (tiga dari kanan) menunjukkan barang bukti alat yang dipakai tersangka menghabisi korban sepasang suami istri, Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Surya.co.id/David Yohannes (Surya.co.id/David Yohannes)

"Kami ke sana untuk mencocokkan keterangan saksi dan barang bukti dengan para tersangka ini. Dan mereka mengakui semua perbuatannya," ujar Hendi.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas