Butuh Waktu Setahun Ungkap Kasus Pembunuhan Suami Istri di Campurdarat Tulungagung
Untuk mengungkap kasus ini menggunakan bahan keterangan yang lama. Dari nama-nama yang berhubungan dengan korban, ada sejumlah nama yang dicurigai.
Editor: Dewi Agustina
Mereka adalah Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22), yang juga warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat.
Keduanya ditangkap pada Selasa (29/10/2019) dini hari, di Mes Perkebunan Kelapa Sawit Kecamatan Kuranji, Kabupate Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Untuk penangkapan ini, Timsus Macan Agung mendapat bantuan dari Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, korban adalah biro jasa pengurusan Her STNK.
Pada 5 November 2018, keduanya datang ke rumah korban, bermaksud mengambil STNK yang dititipkan sejak setahun sebelumnya.
Nando mengajak Rizal untuk menemani, namun saat itu Rizal menunggu di teras rumah.
"Saat ditagih SNTK yang dititipkan itu korban berbelit-belit. Antara tersangka dan korban Bu Suprihatin sempat cekcok mulut," terang EG Pandia, Jumat (1/11/2019).
Saat cekcok itu Nando memanggil Rizal yang menunggu di teras.
Nando kemudian mengambil penyangga meja marmer dipukulkan ke kepala bagian belakang Suprihatin.
Dalam kondisi kepala berdarah, Suprihatin masih dibenturkan ke tembok.
Suprihatin kemudian diseret ke ke balik tembok, dan oleh Rizal dipukul dengan pecahan meja marmer.
"Setelah korban meninggal dunia, tersangka lari ke belakang menuju ke kamar suami Bu Suprihatin," sambung EG Pandia.
Saat itu Nando melihat Didik tengah tidur di dalam kamarnya.
Nando langsung menghajar Didik menggunakan balok kayu hingga meninggal dunia.