Butuh Waktu Setahun Ungkap Kasus Pembunuhan Suami Istri di Campurdarat Tulungagung
Untuk mengungkap kasus ini menggunakan bahan keterangan yang lama. Dari nama-nama yang berhubungan dengan korban, ada sejumlah nama yang dicurigai.
Editor: Dewi Agustina
Mereka masih sempat tinggal beberapa hari, kemudian pergi ke Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit.
Baca: Kasus Pembunuhan Suami Istri di Tulungagung Setahun Lalu Akhirnya Terungkap, Semua Berawal dari STNK
Baca: Pemilik Warkop Layani Pembelian Pil Double L, Pakai Kode Buka
"Jadi pembunuhan ini dilakukan secara spontan, bukan direncanakan. Mereka akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata EG Pandia.
Sebelumnya, pasangan Didik dan Suprihatin ditemukan meninggal di rumahnya pada Kamis (8/11/2019) selepas magrib.
Saat ditemukan, kondisi keduanya sudah mulai membusuk dan diperkirakan sudah tiga hari meninggal.
Hasilnya autopsi memastikan Didik dan Suprihatin tewas dibunuh.
Keduanya mengalami pukulan benda tumpul di bagian kepala belakang.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ini Kunci Kasat Reskrim Ungkap Pembunuhan Suami-Istri di Campurdarat Tulungagung Setahun Lalu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.