Butuh Waktu Setahun Ungkap Kasus Pembunuhan Suami Istri di Campurdarat Tulungagung
Untuk mengungkap kasus ini menggunakan bahan keterangan yang lama. Dari nama-nama yang berhubungan dengan korban, ada sejumlah nama yang dicurigai.
Editor: Dewi Agustina
Penyidik telah memastikan kesesuaian keterangan saksi, tersangka dan barang bukti yang ada.
Namun penyidik masih melakukan pendalaman terkait temuan barang bukti.
Misalnya besi pejera yang ada di dalam tengkorak Suprihatin, sejauh ini belum diketahui asal-usulnya.
Awalnya dicurigai pejera itu berasal dari ujung senapan angin yang ditusukkan ke kepala.
Namun ternyata senapan angin itu tidak pernah ditemukan dan tersangka juga membantahnya.
"Asal besi ini salah satu yang masih kami dalami dari mana asalnya. Mungkin ada benda lain yang dipukulkan," terang Hendi.
Demikian pula pengakuan Nando, ia menghajar Didik menggunakan balok kayu saat korban tidur di kamar belakang.
Sampai saat ini balok kayu yang dipakai Nando belum ditemukan.
Nando dan Rizal membunuh pasangan Didik dan Suprihatin pada 5 November 2018 silam.
Perbuatan keji ini dilakukan ke dua tersangka, karena sakit hati titipan pengurusan STNK sejak setahun sebelumnya belum selesai.
Mayat korban ditemukan pada Kamis (8/11/2019) selepas Magrib.
Berawal dari STNK
Hampir satu tahun berlalu, kasus pembunuhan sepasang suami istri, Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung akhirnya terungkap.
Baca: Tega Injak Istri dan Bayinya Hingga Tewas, AR Mengaku Khilaf Gara-gara Hasratnya Ditolak
Baca: Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Pos Kamling, Tinggalkan Sepucuk Surat
Anggota Tim Khusus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua orang terduga pelaku.