Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Dagang 'Ngocok Yuk' Diamankan Satpol PP karena Namanya, Pemilik Mengaku Heran, Ini Kata MUI

Mobil dagang minuman coklat bermerek Ngocok Yuk diamankan oleh Satpol PP Padang. Pemilik mengaku heran hingga ini kata MUI.

Penulis: Miftah Salis
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Mobil Dagang 'Ngocok Yuk' Diamankan Satpol PP karena Namanya, Pemilik Mengaku Heran, Ini Kata MUI
Humas Satpol PP Padang
Mobil dagang minuman coklat bermerek Ngocok Yuk diamankan oleh Satpol PP Padang. Pemilik mengaku heran hingga ini kata MUI. 

TRIBUNNEWS.COM- Mobil dagang minuman cokelat bermerek Ngocok Yuk diamankan oleh Satpol PP Padang.

Alasan pengamanan tersebut terkait dengan namanya yang dinilai berkonotasi negatif.

Pemilik minuman cokelat merek Ngocok Yuk pun mengaku heran.

Sebuah mobil dagang kopi cokelat dengan merek Ngocok Yuk diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, pada Rabu (30/10/2019).

Mobil tersebut merupakan mobil milik Jefri Yandi yang menjadi salah satu anggota franchise merek Ngocok Yuk.

Mobil Ngocok Yuk diamankan lantaran diduga menggunakan nama yang melanggar norma agama dan dinilai meresahkan masyarakat.

Dijelaskan oleh Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Erios Raman, tulisan tersebut bermakna tidak baik dan bisa disalahartikan.

Berita Rekomendasi

"Di dinding mobil tersebut bertuliskan seperti ajakan 'ngocok yuk, makin dikocok makin nikmat',"

"Maknanya tidak bagus dan bisa diselewengkan artinya oleh pembaca," katanya, dikutip dari Tribun Padang.

Pengamanan tersebut, dikatakan oleh Erios, berdasarkan dari adanya laporan masyarakat.

Terkait hal tersebut, pemiliki merek minuman cokelat Ngocok Yuk, Winda Varesa, menyayangkan tindakan petugas.

Winda menyebut pihaknya tak mendapat surat peringatan terlebih dahulu.


Ia menduga, ada pihak yang iri terhadap usaha minuman cokelat Ngocok Yuk.

"Seharusnya kalau mau menindak itu kan ada surat peringatan dulu. Bukan main tangkap saja begitu,"

"Usahanya itu ramai jadi kemungkinan ada oknum yang iri. Kemudian melaporkan ke petugas dan petugas menindak laporan masyarakat yang sedikit itu saja," katanya pada Kamis (31/10/2019), masih dikutip dari Tribun Padang.

Petugas Satpol PP Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman Coffe Coklat di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019).
Petugas Satpol PP Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman Coffe Coklat di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019). (Humas Satpol PP Padang)

Winda pun mengaku merasa heran terhadap pengamanan tersebut.

Menurutnya, konotasi dari merek produknya tergantung dari persepsi masing-masing orang.

"Saya heran, kenapa dibilang melanggar norma agama dan budaya. Kalau pikirannya kotor tentu bisa dikaitkan dengan hal jorok," katanya, pada Jumat (1/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

Dijelaskan Winda, Ngocok Yuk merupakan kepanjangan dari Ngopi cokelat Yuk.

Sementara itu soal kata-kata 'Semakin Dikocok, Semakin Nikmat' berarti bahwa kopi dan cokelat lebih merata dan enak rasanya apabila dikocok terlebih dahulu.

Keheranan Winda semakin menjadi lantaran usaha yang dirintisnya sejak tahun 2017 baru dipermasalahkan baru-baru ini.

Hinga saat ini puluhan franchise tersebar di seluruh Indonesia seperti Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jakarta, serta Jawa Barat.

Winda pun bersedia mengubah nama mereknya asalkan, usaha minum lain yang memiliki nama diduga berindikasi hal negatif melakukan hal sama.

Winda juga mengatakan bahwa pada dasarnya pihaknya memiliki peraturan tak mengizinkan anggota waralaba untuk berjualan menggunakan mobil.

Jefri merupakan satu-satunya anggota yang berjualan dengan menggunaka mobil.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang juga turut menanggapi polemik soal merek dagang Ngocok Yuk.

Menurut Sekretaris MUI Kota Padang, Mulyadi Muslim, kata tersebut belum dikategorikan haram akan tetapi dikategorikan makruh.

Makruh yakni lebih baik apabila perbuatan tersebut ditinggalkan.

"Dalam dialeg Minangkabau ngocok itu bahasa porno Kalau blum sampai haram, minimal makruh. Dikarena secara kajiah fikih segala sesuatu itu ada acuan atau standarnya, niat atau latar belakang pemberian atau penggunaan nama itu. Apa tujuannya?," katanya, Jumat (1/11/2019), dikutip dari Tribun Padang.

Mulyadi berpendapat, sebaiknya nama-nama yang mengandung konotasi negatif lebih baik dihindari.

Nama dalam Islam bermakna doa, makanya nama harus nama yang baik dan islami. Pemakaian nama yang aneh, punya konotasi negatif dan membuat orang lain membuat kesimpulan negatif (berbuat maksiat), berpikiran negatif idealnya dihindari oleh setiap muslim," katanya.

Lebih lanjut, Mulyadi menyarankan agar kata Ngocok Yuk lebih dijabarkan lagi dengan lengkap.

Pemilik merek Ngocok Yuk, Winda Varesa, sempat menyebut akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada niat baik dari petugas Satpol PP.

Winda merasa, pengamanan mobil jualan Ngocok Yuk merugikan pihaknya.

Winda menilai, langkah yang dilakukan oleh Satpol PP termasuk dalam pencemaran nama baik.

"Kalau tidak ada niat baik dari petugas menganggapi masalah ini karena terlanjur viral, saya akan menempuh jalur hukum. Karena saya merasa itu pencemaran nama baik," katanya.

(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Perdana Putra, Tribun Padang/Rima Kurniati, Merinda Faradianti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas