Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Solo 2020 Disepakati Rp 1,95 Juta, Apindo: Sudah Sesuai Peraturan Pemerintah

UMK Solo 2020 disepakati naik menjadi Rp 1.956.000. Pihak Apindo mengatakan kesepakatan tersebut sudah sesuai dengan PP No.78/2005, Jumat (1/11/2019).

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Miftah
zoom-in UMK Solo 2020 Disepakati Rp 1,95 Juta, Apindo: Sudah Sesuai Peraturan Pemerintah
Kompas.com/Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Kompas.com/Totok Wijayanto 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan UMP 2020 akan berlaku di 34 provinsi di Indonesia.

Melalui rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan bersama buruh dan pengusaha, UMK di Solo disepakati naik menjadi Rp 1.956.000.

Sebelumnya, UMK di Solo adalah sebesar Rp 1.802.700.

Wahyu Hariyanto, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surakarta, menyebutkan kenaikan tersebut sudah sesuai dengan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

"Untuk UMK ini, Apindo menghormati karena sudah dijalankan sesuai PP No. 78," ujar Wahyu pada Tribunnews, melalui sambungan telepon, Jumat (1/11/2019).

Wahyu menambahkan, PP No. 78/2015 sudah menjadi pedoman yang digunakan para pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja.

Berita Rekomendasi

Kenaikan UMK Solo saat ini pun, menurut Wahyu, sudah sesuai karena perhitungannya sudah mengacu pada peraturan yang ada.

Ia menyebutkan, perhitungan UMK Solo dilakukan dengan mekanisme perhitungan tingkat inflasi dan tingkat perkembangan ekonomi.

"Beberapa tahun terakhir, perhitungan UMK mengacu PP No. 78. Komponennya memang mengalami kenaikan setiap tahun dan faktor kenaikan tersebut adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jadi itu saja yang kami pegang," jelas Wahyu.

Di lain pihak, Ariani Indriastuti, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, mengatakan tidak ada masalah dengan pembahasan UMK Solo 2020.

Dalam melakukan pembahasan UMK Solo 2020 dengan para pengusaha dan buruh, Ariani mengatakan, semuanya sudah cocok.

Ariani pun menjelaskan, nantinya Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, akan mengirimkan usulan tersebut pada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

"Nanti kalau disetujui Gubernur tinggal kita pengawasan," papar Ariani.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas