Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Kepala Desa di Purwakarta Turut Terseret Kasus Dana Hibah Kemenpora

Saat ini, perkara dugaan korupsi yang melibatkan delapan kepada desa tersebut diperiksa Kepolisian Resor Purwakarta.

Editor: Ravianto
zoom-in 8 Kepala Desa di Purwakarta Turut Terseret Kasus Dana Hibah Kemenpora
ery chandra/tribun jabar
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian saat menyampaikan keterangan kepada awak media, di Polres Purwakarta, Minggu (3/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA- Delapan kepala desa di Kabupaten Purwakarta diduga melakukan korupsi dana hibah.

Saat ini, perkara dugaan korupsi yang melibatkan delapan kepada desa tersebut diperiksa Kepolisian Resor Purwakarta.

Diduga penyimpangan tersebut merupakan program Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora di delapan desa Kabupaten Purwakarta.

Wilayah adalah Desa Campakasari, Desa Cirende, dan Desa Benteng di Kecamatan Campaka. Lalu Desa Sindangpanon, Desa Bojong Barat, dan Desa Bojong Timur di Kecamatan Bojong.

Berikut Desa Nangewer di Kecamatan Darangdan dan Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan.

Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta telah memanggil delapan kepala yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah Kemenpora tersebut.

 Pemkab Purwakarta Dorong Perkembangan Kopi Asli Purwakarta

 83 Desa di Purwakarta Gelar Pilkades Serentak pada 2020, Ini Kecamatan Terbanyak Gelar Pilkades

Berita Rekomendasi

"Sudah kami panggil dan sedang kami dalami," ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian, kepada awak media, di Kabupaten Purwakarta, Minggu (3/11/2019).

Menurutnya, dari hasil pemerikasan sementara muncul dua nama lain yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut.

"Akan terus kami dalami dan akan kembali lakukan pemanggilan," katanya.

Diketahui, program dana hibah Kemenpora itu diusulkan dapat berupa lapangan sepak bola, bulu tangkis, bola voli, futsal, dan lain-lain.

Dengan taksiran dana bantuan mulai dari Rp.100 juta hingga Rp.180 juta. Disebut program lapangan desa ini menjadi program unggulan dari Kemenpora dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas