Fakta-fakta Oknum Kepala SD di Kapuas Hulu Kalbar Cabuli Murid di Ruang UKS
Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara, karena telah melakukan tindakan pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirum Hakim
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Oknum Kepala Sekolah Dasar di Kapuas Hulu, ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
SP diduga melakukan perbuatan bejatnya di ruangan kesehatan sekolah atau UKS dengan korban muridnya sendiri.
Saat ini pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum.
Ada beberapa fakta yang disampaikan pihak kepolisian terkait apa yang diduga menjadi perbuatan SP yang sudah berumur 52 tahun.
Berikut beberapa fakta yang Tribun himpun:
1. Modus Pelaku
Kasus ini terungkap pada Jumat (1/11/2019).
Pada hari itu, sehabis pelajaran Matematika saat istirahat pertama belajar korban mendapat giliran untuk diperiksa kesehatan di ruangan kesehatan atau UKS.
Korban diminta untuk menyikat gigi dan setelah itu diminta duduk berbaring serta memejamkan mata.
Tak lama berselang korban merasa ada sesuatu yang masuk ke mulut korban.
Pelaku berkata jika ada air yang masuk ke mulut jangan ditelan, tetapi dibuang.
"Modus pelaku yaitu ada kegiatan cek kesehatan di ruang UKS, yang dibuat pelaku sendiri," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP R Siswo Handoyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.