Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Oknum Kepala SD di Kapuas Hulu Kalbar Cabuli Murid di Ruang UKS

Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara, karena telah melakukan tindakan pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta-fakta Oknum Kepala SD di Kapuas Hulu Kalbar Cabuli Murid di Ruang UKS
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirum Hakim

 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Oknum Kepala Sekolah Dasar di Kapuas Hulu, ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

SP diduga melakukan perbuatan bejatnya di ruangan kesehatan sekolah atau UKS dengan korban muridnya sendiri.

Saat ini pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum.

Ada beberapa fakta yang disampaikan pihak kepolisian terkait apa yang diduga menjadi perbuatan SP yang sudah berumur 52 tahun.

Berikut beberapa fakta yang Tribun himpun:

Berita Rekomendasi

1. Modus Pelaku

Kasus ini terungkap pada Jumat (1/11/2019).

Pada hari itu, sehabis pelajaran Matematika saat istirahat pertama belajar korban mendapat giliran untuk diperiksa kesehatan di ruangan kesehatan atau UKS.

Korban diminta untuk menyikat gigi dan setelah itu diminta duduk berbaring serta memejamkan mata.

Tak lama berselang korban merasa ada sesuatu yang masuk ke mulut korban.

Pelaku berkata jika ada air yang masuk ke mulut jangan ditelan, tetapi dibuang.

"Modus pelaku yaitu ada kegiatan cek kesehatan di ruang UKS, yang dibuat pelaku sendiri," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP R Siswo Handoyo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas