Oknum Kepala Sekolah Cabuli 3 Siswa SD, Modus Cek Kesehatan Sambil Memejamkan Mata
Pelakunya adalah SP, pria berusia 52 tahun melakukan aksinya dengan berdalih mengecek kesehatan.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang guru harusnya menjadi panutan bagi siswa-siswinya, namun berbeda dengan satu di antara guru di Kecamatan Hulu Gurung Ini.
Guru agama sekaligus kepala sekolah di Sekolah Dasar Negeri di daerah tersebut tega mencabuli 3 anak didiknya, Jumat (1/11/2019).
Pelakunya adalah SP, pria berusia 52 tahun melakukan aksinya dengan berdalih mengecek kesehatan.
Entah apa yang ada dipikiran SP, warga Dusun Beluan, Desa Lubuk Antuk, Kecamatan Hulu Gurung yang tega mencabuli 3 anak yang masih di bawah umur.
Mencuatnya kasus ini membuat perlakuan SP dikecam oleh tokoh masyarakat hingga anggota DPRD Kapuas Hulu Wily Munandar.
SP dinilai telah mencoreng nama baik dunia pendidikan khususnya di daerah tersebut.
Awalnya peristiwa ini terbongkar seusai keluarga korban dan keluarga mengadukan kepada pihak yang berwajid.
• Bangga! Claudia Emmanuela Berhasil Masuk Final The Voice Jerman, Sempat Diberi Kejutan di Semifinal
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP R Siswa Handoyo menjelaskan kronologi perbuatan bejat yang dilakukan SP.
Saat itu Jumat pagi sekira pukul 09:00 WIB, seusai pelajaran matematika dan istirahat pertama jam belajar, SP mempunyai program kesehatan.
Pelaku atau SP mengumumkan pelajar harus semua ikut dalam kegiatan tersebut.
Hingga akhirnya korban dapat giliran diperiksa kesehatannya oleh SP di ruang kesehatan sekolah atau UKS.
Masuk ke ruangan tersebut, korban diminta untuk sikat gigi dan duduk baring lalu memejamkan mata.
• Sedih Rafathar Disebut Tak Sopan, Baim Wong Beberkan Soal Trauma Putra Raffi Ahmad: Dia Itu Baik
Saat korban dalam posisi duduk berbaring dan memejamkan mata, pelaku melancarkan aksinya.
Pelaku juga berusaha mengelabui korban yang masih polos.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan menangkap tersangka," ujar Siswo Handoyo.
Namun setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap ada 2 korban lainnya yang mendapat perlakuan tak senonoh dari SP.
"Jadi korban bukan hanya satu, tapi ada tiga orang yang masih siswinya pelaku itu sendiri," sambungnya.
Dikecam tokoh masyarakat
Sejumlah tokoh masyarakat di Kapuas Hulu mengutuk keras kelakuan oknum guru tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat menyebut, perlakuan SP sudah sangat keterlaluan dan melenceng dari tugas sebenarnya seorang guru.
"Harusnya kepala sekolah menjadi pembimbing bagi siswa-siswinya, malah melakukan tindakan pidana yang sangat memalukan dunia pendidikan," ujar H Abang Saparudin mengutip TribunPontianak.com, Minggu (3/11/2019).
Saparudin berharap, ancaman hukuman untuk pelaku seberat-beratnya agar ada efek jera, supaya tak ada lagi kepala sekolah atau guru yang melakukan tindakan yang sama.
Selain Saparudin, tokoh masyarakat lain bernama H Zulkifli juga mengecam perbuatan bejat SP.
Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pertemuan khusus kepada seluruh kepala sekolah SD atau SMP di Kapuas Hulu.
"Kejadian ini sangat sampai dianggap sepele, harus segera diingatkan lagi seluruh kepala sekolah di Kapuas Hulu, agar tak melakukan perbuatan yang sama," ujar Zulkifli.
Kata Kepada Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi angkat bicara.
Sama seperti tokoh masyarakat, Petrus Kusnadi mengecam keras perilaku kepada sekolah tersebut.
"Ini adalah perbuatan yang sangat memalukan dunia pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu. Harus ditindak tegas kepala sekolah seperti ini," ujarnya kepada wartawan.
Petrus menyerahkan sepenuh kasus tersebut kepada polisi untuk ditindaklanjuti.
Ia juga berharap adanya kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat.
"Kami dan seluruh guru harus mengedepankan etika dan moral," kata Petrus.
Anggota DPRD prihatin
Kasus ini juga membuat prihatin Anggota DPRD Kapuas Hulu, Wily Munandar.
"Intinya kita menentang keras segala sesuatu yang bersifat melanggar hukum. Apa lagi guru yang mencabuli siswinya yang masih di bawah umur," ujarnya.
Ia juga menyebut, SP pantas mendapatkan hukuman seumur hidup. Perlakuannya pada korban dapat membuat trauma si anak.
"Karena hal ini akan menyebabkan traumatis bagi si anak untuk jangka panjang," ucapnya.
• Kisah Asep, Pria yang Dibuang Keluarganya di Gubuk Pemakaman, Semringah saat Baim Wong Beri Ini
"Kita berharap depan tidak terjadi hal yang serupa, dan peran serta dinas pendidikan memberikan evaluasi secara menyeluruh kepada seluruh kepala sekolah, atau guru untuk di tes kejiwaannya," ujarnya.
Wily juga berharap, kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk segera memberikan pendampingan kepada korban.
Diancam 15 tahun penjara
Siswo Handoyo menuturkan SP diancam hukuman selama 15 tahun penjara.
• Gemas dengan Adik Bungsunya, Betrand Peto Sampai Lakukan Ini ke Thania Putri Onsu
"Pelaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, dalam pasal 81 atau pasal 82 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya kepada wartawan, Minggu (3/11/2019).
SP telah melakukan tindakan tak senonoh itu semenjak 2017, hingga terbongkar di tahun 2019.
Saat ini pelaku sudah ditangkap oleh Kepolisian dan diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk mengikuti langkah proses hukum selanjutnya.
(TribunJakarta.com/TribunPontianak.com)