Gara-Gara Pil Koplo, Pria Ini Menikah Saat Jalani Penahanan dan Undur Resepsi Pernikahan
DM diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) karena mengedarkan pil koplo jenis pil doble L
Editor: Eko Sutriyanto
Tersangka lainya adalah HS warga Dusun Kecamtan Jogoroto Jombang, QO warga Dusun Wonosari Kecamtan Diwek Jombang, SO warga Dusun Kecamtan Trowulan Mojokerto, BA warga Dusun Petiyin Kecamatan Solokuro Lamongan, dan KS warga Karanggeneng.
Dari 5 kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 6.100 butir pil Dobel L, 9,3 gram sabu, 1.000 butir pil carnophen.
Baca: Mau Menikah, Dokter Cantik Unggah Gaun Pengantin, Pahanya Jadi Sorotan, Foto & Videonya Viral!
Para tersangka dijerat UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diantara tersangka lainya dijerat undang-undang kesehatan.
"Untuk tersangka sabu-sabu kita terapkan ndang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Feby.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Untuk pil karnopen dan dobel L, dijerat undang-undang nomor 36 tahu 2009 tentang kesehatan, pasal 106 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
"Kasus ini tentunya masih akan terus kita dalami untuk kita kembangkan," tandasnya.
Barang bukti yang diamankan, 10 buah HP, 2 sepeda motor, 2 mobil, 1 timbangan digital, 4 buah pipet, 3 buah alat hisap sabu dan uang tunai Rp 1.029.000
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Niat Pemuda Lamongan Gelar Akad Nikah & Resepsi Kandas, Saat Polisi Ciduk di Rumah Miliki Pil Koplo