Gara-Gara Pil Koplo, Pria Ini Menikah Saat Jalani Penahanan dan Undur Resepsi Pernikahan
DM diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) karena mengedarkan pil koplo jenis pil doble L
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Sat Reskoba Polres Lamongan meringkus 10 orang tersangka komplotan pengedar sabu-sabu serta pil terlarang.
Satu diantara 10 tersangka yang diamankan, terpaksa harus menikah saat menjalani tahanan di balik jeruji tahanan Polres Lamongan, Rabu (6/11/2019).
Padahal rencana awal, resepsi nikah akan dilaksanakan pada awal tahun depan atau 2020.
"Ramai - ramainya ditunda tahun depan entah kapan," aku DM warga Dusun Wotan Desa Slaharwotan Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan saat ditanya Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Selasa (5/11/2019).
DM diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) karena mengedarkan pil koplo jenis pil doble L.
Menurut Feby, selain mengamankan DM petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 5.600 butir pil koplo saat digeledah.
Yang ditangkap, ada pengedar sekaligus pengguna, juga dua orang residivis.
Sedangkan terkait rencana menikahnya DM, pihak Polres Lamongan akan memfasilitasi. “Kita akan memfasiltasi, termasuk memberi waktu dan tempat di Polres jika DM tetap menjalani akad nikah,” kata Feby, didampingi Kasat Reskoba Iptu M. Khusen.
Satreskoba juga mengamankan para tersangka lain yang termasuk dalam jaringan ini di lima TKP di wilayah Lamongan selama dua pekan terakhir.
Baca: Rizki Tersipu Malu Disinggung Rencana Menikah
Dalam dua minggu terakhir, 20 Oktober sampai 2 November 2019, secara keseluruhan Satreskoba berhasil mengungkap 5 kasus.
Diantaranya dugaan peredaran carnopen, pil doble L, dan sabu-sabu.
Dan dari 5 kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 tersangka.
Sepuluh tersangka itu diantaranya, MR warga Dusun Sumbergondang, Desa Sumberbanjar Kecamatan Bluluk, RD warga Slegi Kecamatan Sambeng, DM, HS warga Kelurahan Sukomulyo Lamongan, MS warga Dusun Joto Kecamtan Tikung.