Muncul Aliran Baru di Sulawesi, Bayar Rp 10 Ribu Dijamin Masuk Surga, Pimpinannya Mengaku Rasul
Polisi mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam menyebarkan aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah.
Editor: Hasanudin Aco
Polisi menyampaikan jika Puang Lalang mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul.
Baca: Dikira Gila, Mansyur Disekap di Kamar Mandi 9 Tahun, Kabur Bak Pocong setelah Gigiti Gagang Pintu
Puang Lalang mengklaim jika mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya 15 tahun.
Saat mengungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 138 buah dari kediaman Puang Lalang serta yang dikumpulkan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Gowa.
Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946.
Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.
13 Kesesatan Diajarkan Puang Lalang
Pihak Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama sejak, 31 Oktober 2019.
Aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang dinyatakan sesat oleh MUI.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.
Begitu pula penyataan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Bupati Gowa, Adnan Purcihta Ichsan Yasin Limpo telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Polres Gowa merilis, ada 13 bentuk ajaran sesat yang terapkan Puang Lalang kepada para pengikutnya.
Berikut bentuk kesesatan tersebut berdasarkan keterangan yang rilis Subag Humas Polres Gowa, Senin (4/11/2019).