Pelaku Pembunuhan Bayi di Mesin Cuci Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda 3 Miliar
Pelaku pembunuhan bayi di mesin cuci, rumah majikannya oleh ibu kandungnya sendiri terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda 3 miliar.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa pidana aborsi atau pembunuhan terhadap seorang bayi di mesin cuci, yang dilakukan ibu kandungnya terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar 3 miliar rupiah.
Tersangka Sutina diduga kuat membunuh seorang bayi yang baru dilahirkannya di rumah majikannya, kelurahan 30 Ilir, kecamatan Ilir Barat II, kota Palembang pada Senin (4/11/2019).
Kombes Pol Didi Hayamansyah (Kapolresta Palembang) memberikan informasi motif tersangka bahwa malu lantaran adanya hubungan gelap dengan pacarnya yang tak bertanggung jawab dengan kehamilannya.
Didi Hayamansyah mengatakan ada lima saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan terkait kejadian ini.
Kini pihak kepolisian juga sedang mencari tahu di mana keberadaan pacarnya untuk mengetahui betul atau tidaknya hubungan pelaku dengan dirinya.
Baca: Ibu yang Masukkan Bayinya ke Mesin Cuci Akui Pacar Tak Tanggung Jawab, Tutupi Kehamilan Pakai Korset
Menurut Didi, dalam pemeriksaan pelaku tidak ingin diketahui bahwa dirinya sudah mengandung dan melahirkan di lokasi kejadian (di rumah majikannya).
Langkah selanjutnya, polisi akan melakukan scientific investigation dengan cara melihat kejiwaan dari pelaku yang juga ibu kandung si bayi.
"Kita juga akan mengundang pihak-pihak yang bisa kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui keadaan jiwanya maupun barangkali ada dugaan kerjasama dengan pacarnya dan lain sebagainya," terang Didi dalam telewicara melansir dari MetroTV.
Pihak kepolisian juga akan melakukan rekonstruksi ulang untuk mendalami rangkaian peristiwa kejadian dari awal.
"Selanjutnya kita akan dalami dan akan kita lakukan rekonstruksi ulang peristiwa-peristiwa yang dialami pada saat mulai kita datang di tempat kejadian awal sampai dengan peristiwa meninggalnya bayi," tambah Didi.
Sejauh ini, kondisi mental dan psikologis dari pelaku merasa menyesal mengenai perbuatannya akan terjadi hingga berujung kematian dan hukum.
Menurut keterangan dari Kapolresta Palembang tersebut, Sutina betul-betul kaget kalau beberapa saat kemudian bayinya meninggal.
Mengenai perbuatannya, Sutina sang pelaku kini akan dikenakan undang undang perlindungan anak Pasal 76 Ayat C juncto 88 Undang-Undang Perllindungan Anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.