Pelaku Pembunuhan Bayi di Mesin Cuci Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda 3 Miliar
Pelaku pembunuhan bayi di mesin cuci, rumah majikannya oleh ibu kandungnya sendiri terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda 3 miliar.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
Sampai dengan pukul 20.30 WIB, sudah dilakukan upaya medis oleh pihak rumah sakit, tetapi nyawa bayi tak bisa tertolong lagi.
Sesaat kemudian setelah ibu kandungnya (pelaku) dibawa ke rumah sakit, kepolisian mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit dan para saksi yang melaporkan kepada kita bahwa telah ditemukan bayi dalam kondisi keadaan meninggal.
Kemudian polisi melakukan langkah-langkah untuk dilakukan visum atau otopsi di rumah sakit Bhayangkara dan segera mungkin melakukan koordinasi untuk diketahui sebab-sebab kematian.
Selanjutnya, secara scientific investigation polisi sesaat kemudian melakukan pra-rekonstruksi di rumah majikan, tempat pelaku bekerja.
Dapat diketahui dari rangkaian peristiwa yang kita lakukan pra-rekonstruksi bahwa bayi tersebut adalah bayi dari sang pelaku. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.