Pelaku Pembunuhan Bayi di Mesin Cuci Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda 3 Miliar
Pelaku pembunuhan bayi di mesin cuci, rumah majikannya oleh ibu kandungnya sendiri terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda 3 miliar.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa pidana aborsi atau pembunuhan terhadap seorang bayi di mesin cuci, yang dilakukan ibu kandungnya terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar 3 miliar rupiah.
Tersangka Sutina diduga kuat membunuh seorang bayi yang baru dilahirkannya di rumah majikannya, kelurahan 30 Ilir, kecamatan Ilir Barat II, kota Palembang pada Senin (4/11/2019).
Kombes Pol Didi Hayamansyah (Kapolresta Palembang) memberikan informasi motif tersangka bahwa malu lantaran adanya hubungan gelap dengan pacarnya yang tak bertanggung jawab dengan kehamilannya.
Didi Hayamansyah mengatakan ada lima saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan terkait kejadian ini.
Kini pihak kepolisian juga sedang mencari tahu di mana keberadaan pacarnya untuk mengetahui betul atau tidaknya hubungan pelaku dengan dirinya.
Baca: Ibu yang Masukkan Bayinya ke Mesin Cuci Akui Pacar Tak Tanggung Jawab, Tutupi Kehamilan Pakai Korset
Menurut Didi, dalam pemeriksaan pelaku tidak ingin diketahui bahwa dirinya sudah mengandung dan melahirkan di lokasi kejadian (di rumah majikannya).
Langkah selanjutnya, polisi akan melakukan scientific investigation dengan cara melihat kejiwaan dari pelaku yang juga ibu kandung si bayi.
"Kita juga akan mengundang pihak-pihak yang bisa kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui keadaan jiwanya maupun barangkali ada dugaan kerjasama dengan pacarnya dan lain sebagainya," terang Didi dalam telewicara melansir dari MetroTV.
Pihak kepolisian juga akan melakukan rekonstruksi ulang untuk mendalami rangkaian peristiwa kejadian dari awal.
"Selanjutnya kita akan dalami dan akan kita lakukan rekonstruksi ulang peristiwa-peristiwa yang dialami pada saat mulai kita datang di tempat kejadian awal sampai dengan peristiwa meninggalnya bayi," tambah Didi.
Sejauh ini, kondisi mental dan psikologis dari pelaku merasa menyesal mengenai perbuatannya akan terjadi hingga berujung kematian dan hukum.
Menurut keterangan dari Kapolresta Palembang tersebut, Sutina betul-betul kaget kalau beberapa saat kemudian bayinya meninggal.
Mengenai perbuatannya, Sutina sang pelaku kini akan dikenakan undang undang perlindungan anak Pasal 76 Ayat C juncto 88 Undang-Undang Perllindungan Anak.
Atas perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang diatur bahwa apabila sesorang melakukan tindak kekerasan akan diancam dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar 3 miliar rupiah.
"Ditambah lagi Ayat 4, apabila dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri atau orang tuanya sendiri akan ditambah 1/3 nya," Didi membubuhkan keterangannya.
Hingga kini, diketahui pemeriksaan sudah dilakukan langkah-langkah baik itu pelaksanaan gelar untuk peningkatan status terhadap tersangka.
Polisi juga sudah memintakan visum untuk mengetahui sebab-sebab bayi yang kita temukan.
Untuk saat ini pihaknya sudah dalam proses kelengkapan administrasi penyidikannya.
Kronologis Kejadian Menurut Kapolresta Palembang
Senin 4/11/2019 kepolisian menerimai menerima informasi bahwa telah terjadi peristiwa pidana aborsi atau pembunuhan terhadap seorang anak bayi yang ditemukan di tempat kejadian perkara tepatnya di mesin cuci yang ada di tempat bekerjanya pelaku, yakni wilayah Ilir Barat II, kota Palembang.
Pada pukul 11.00 WIB tersangka masuk ke dalam kamar mandi dan proses kelahiran terjadi di lantai satu di rumah majikannya.
Selanjutnya, beberapa saat kemudian pelaku membungkus bayi dengan kantong plastik dan dililit dengan kain handuk, lalu dibawa menuju lantai atas di rumah majikannya.
Beberapa saat kemudian, dalam peristiwa tersebut pelaku dalam kondisi capai, ia menemui temannya (saksi lainnya), bahwa pelaku melaporkan dalam kondisi sakit dan minta untuk dibawa ke rumah sakit.
Namun, dari beberapa saksi yang ada di tempat kejadian (di rumah majikan), sempat tidak diketahui pelaku baru saja melahirkan.
Tetapi, beberapa saat dalam perjalanan mereka membawa pelaku ke rumah sakit dan terlihat kondisi pelaku dalam keadaan pucat.
Di sisi lain, ada saksi yang lain yang mencari KTP karena membutuhkan KTP pada saat pelaku akan di bawa ke rumah sakit tersebut.
Para saksi yang sedang mencari KTP mendengar adanya tangisan bayi dan setelah mereka cari tahu, mereka menemukan seorang bayi di kamar mandi yang diletakkan di dalam mesin cuci.
Saat itu juga para saksi membawa bayi tersebut ke rumah sakit yang ada di kota Palembang.
Sampai dengan pukul 20.30 WIB, sudah dilakukan upaya medis oleh pihak rumah sakit, tetapi nyawa bayi tak bisa tertolong lagi.
Sesaat kemudian setelah ibu kandungnya (pelaku) dibawa ke rumah sakit, kepolisian mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit dan para saksi yang melaporkan kepada kita bahwa telah ditemukan bayi dalam kondisi keadaan meninggal.
Kemudian polisi melakukan langkah-langkah untuk dilakukan visum atau otopsi di rumah sakit Bhayangkara dan segera mungkin melakukan koordinasi untuk diketahui sebab-sebab kematian.
Selanjutnya, secara scientific investigation polisi sesaat kemudian melakukan pra-rekonstruksi di rumah majikan, tempat pelaku bekerja.
Dapat diketahui dari rangkaian peristiwa yang kita lakukan pra-rekonstruksi bahwa bayi tersebut adalah bayi dari sang pelaku. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.