Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembunuhan Bayi di Mesin Cuci Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda 3 Miliar

Pelaku pembunuhan bayi di mesin cuci, rumah majikannya oleh ibu kandungnya sendiri terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda 3 miliar.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pelaku Pembunuhan Bayi di Mesin Cuci Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda 3 Miliar
Kolase: Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini, Pixel, Ansons
Viral Bayi Baru Lahir Tewas di dalam Mesin Cuci, Dilahirkan di Kamar Mandi, Sang Ibu Depresi 

Atas perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang diatur bahwa apabila sesorang melakukan tindak kekerasan akan diancam dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar 3 miliar rupiah.

"Ditambah lagi Ayat 4, apabila dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri atau orang tuanya sendiri akan ditambah 1/3 nya," Didi membubuhkan keterangannya.

Hingga kini, diketahui pemeriksaan sudah dilakukan langkah-langkah baik itu pelaksanaan gelar untuk peningkatan status terhadap tersangka.

Polisi juga sudah memintakan visum untuk mengetahui sebab-sebab bayi yang kita temukan.

Untuk saat ini pihaknya sudah dalam proses kelengkapan administrasi penyidikannya.

Kronologis Kejadian Menurut Kapolresta Palembang

Senin 4/11/2019 kepolisian menerimai menerima informasi bahwa telah terjadi peristiwa pidana aborsi atau pembunuhan terhadap seorang anak bayi yang ditemukan di tempat kejadian perkara tepatnya di mesin cuci yang ada di tempat bekerjanya pelaku, yakni wilayah Ilir Barat II, kota Palembang.

Pada pukul 11.00 WIB tersangka masuk ke dalam kamar mandi dan proses kelahiran terjadi di lantai satu di rumah majikannya.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, beberapa saat kemudian pelaku membungkus bayi dengan kantong plastik dan dililit dengan kain handuk, lalu dibawa menuju lantai atas di rumah majikannya.

Beberapa saat kemudian, dalam peristiwa tersebut pelaku dalam kondisi capai, ia menemui temannya (saksi lainnya), bahwa pelaku melaporkan dalam kondisi sakit dan minta untuk dibawa ke rumah sakit.

Namun, dari beberapa saksi yang ada di tempat kejadian (di rumah majikan), sempat tidak diketahui pelaku baru saja melahirkan.

Tetapi, beberapa saat dalam perjalanan mereka membawa pelaku ke rumah sakit dan terlihat kondisi pelaku dalam keadaan pucat.

Di sisi lain, ada saksi yang lain yang mencari KTP karena membutuhkan KTP pada saat pelaku akan di bawa ke rumah sakit tersebut.

Para saksi yang sedang mencari KTP mendengar adanya tangisan bayi dan setelah mereka cari tahu, mereka menemukan seorang bayi di kamar mandi yang diletakkan di dalam mesin cuci.

Saat itu juga para saksi membawa bayi tersebut ke rumah sakit yang ada di kota Palembang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas