Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Lengkap Pembunuhan Surono yang Jenazahnya Dicor, Anak dan Istri Jadi Tersangaka

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadaop Surono yang jenazahnya dicor di bawah musola.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Cerita Lengkap Pembunuhan Surono yang Jenazahnya Dicor, Anak dan Istri Jadi Tersangaka
Sri Wahyunik/Surya
Cerita Lengkap Kronologi Pembunuhan Surono yang Jenazahnya di Cor, Anak dan Istri Jadi Tersangaka 

Cerita Lengkap Kronologi Pembunuhan Surono yang Jenazahnya di Cor, Anak dan Istri Jadi Tersangaka

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadaop Surono yang jenazahnya dicor di bawah musola rumah.

Warga dusun Juroju Desa Seumbersalak Kecamatan Ledokombo, Jember tersebut dibunuh oleh anak dan istrinya sendiri yakni Bahar Mario (25) dan istrinya Busani (47).

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, Surono dibunuh dengan cara dipukul memakai linggis saat korban sedang tidur.

Berikut cerita lengkap kasus pembunuhan terhadap Surono, Tribunnews.com himpun dari Surya.co.id.

Anak dan Istri jadi tersangka

Polisi mengungkap hasil penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Surono yang jenazahnya ditemukan di bawah musala rumahnya sendiri dengan cara dicor.

BERITA REKOMENDASI

Dilansir Surya.co.id, Penyidik Polres Jember menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap surono.

Tersangka tersebut tak lain ialah Istri dan anak Surono sendiri, Bahar Mario (25) selaku anak kedua Surono dan istrinya Busani (47).

Dalam kasus ini Polisi memeriksa delapan orang saksi serta alat bukti dan melakukan olah TKP lanjutan.

Tak hanya itu, Polisi juga melakukan reka ulang di rumah Surono.

Butuh waktu sekitar empat hari bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini setelah menerima laporan pada Minggu (4/11/2019).


Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, kedua tersangkan akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP tentang melakukan pebuatan pidana secara bersama.

Motif

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas