Disebut Belum Kembalikan Mobil Dinas, Apa Kata Mantan Sekda Kota Palembang?
salah satu aset yang sampai saat ini belum dikembalikan adalah Toyota Innova Venturer Hitam dengan nomor polisi BG 1412 RZ.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan sripoku.com, Yandi Triyansyah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Divisi Pencegahan kembali menyambangi Pemkot Palembang, Rabu (6/11/2019).
Kedatangan badan rasuah tersebut ke Kota Pempek untuk memaksimalkan pendapatan daerah dan sekaligus mengecek aset Pemkot Palembang yang masih dikuasai pihak lain.
Koordinator Wilayah II KPK RI, Abdul Haris, menyampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang harus menyelesaikan persolan aset.
Pihaknya meminta ada penyisiran terhadap aset tersebut untuk segera diambil kembali menjadi aset Pemkot Palembang.
"Soal aset harus clean and clear. Pemkot harus mulai peduli terhadap asetnya. Kami tidak ingin lagi kejadian, contohnya aset Pemkot Palembang yang diambil Pertamina akibat kalah di persidangan," kata Abdul Haris seusai rapat Evaluasi Koordinasi dan Supervisi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Sumsel 2019 terkait optimalisasi penerimaan daerah oleh KPK di Kantor BPPD Jalan Mardeka Palembang.
Baca: Diisukan Jadi Kandidat Dewan Pengawas KPK, Ahok: Bangun Bisnis Saja, Jagung Sama Ayam
Baca: Heboh Kasus Penyiraman Disebut Rekayasa, Kondisi Terkini Novel Baswedan Diungkap KPK
Baca: Soal Kasus Novel Baswedan, Fahri Hamzah: Terus Menyeret KPK Adalah Salah dan Fatal
Abdul Haris mengatakan, pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinas sama saja dengan korupsi, bisa dipidana dan termasuk dalam tindak pidana korupsi, dengan tidak mengembalikan aset yang bukan menjadi haknya.
"Itu sama saja dengan memperkaya orang lain dengan aset milik megara. Tidak boleh itu, Pemkot harus membereskan persoalan aset ini," kata dia.
Saat ini Pemkot Palembang sudah lebih mudah dalam mengatasi persoalan sengketa terhadap aset yang dimiliki.
Dimana, Pemerintah Daerah dapat berkerjasama dengan jaksa tata usaha negara selaku pengacara negara.
Sementara itu, Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pihaknya sudah memberikan SP3 terhadap aset aset masih dikuasai oleh pihak lain.
"Dalam waktu dekat kita eksekusi, karena sudah SP 3," kata dia.
Tidak hanya itu, dalam rangka efisiensi anggaran, tidak boleh ada kepala OPD yang memiliki mobil melebihi satu mobil, maka itu minta ditarik dan diletakkan ke tempat penyimpanan lain.
"Sesuai instruksi KPK, apa yang disampaikan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Darrah) Kota Palembang, harus ada bukti secara fisik, jangan sampai nanti kedepan jadi persoalan KPK dikemudian hari," kata dia.