Sebelum Habisi Ayah dan Mengubur di Bawah Musala, Bahar Juga Pernah Menganiaya Ibu Nyai Saat Mondok
Bahar kini juga ditahan polisi, bahkan terancam pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Pelaku pembunuhan mayat dalam mushola, Bahar Mario (25), ternyata seorang resedivis.
Bahar yang membunuh ayah kandungnya, Sugiono alias Surono alias Pak Wid (51), pernah menganiaya istri pimpinan pondok pesantren (Nyai) tempat ia belajar.
Hal ini terungkap berdasarkan catatan kepolisian yang disampaikan kepada wartawan oleh Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (7/11/2019).
Bahar asal Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Ledokombo, itu ditahan selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Jember pada 2009 dari kasus penganiayaan Bu Nyai di sebuah pondok pesantren.
"Tersangka Bhr ini seorang residivis. Pernah ditahan. Dia menganiaya Bu Nyai-nya," ujar Alfian.
Baca: TERKUAK Motif Sebenarnya Anak Bunuh Ayahnya & Kubur di Musala di Jember, Perilaku Surono Jadi Alasan
Baca: Kumpulan Pembunuhan Sadis Oleh Anggota Keluarga, dari Racun Sianida hingga Dikubur di Musala
Baca: Terkini Mayat Pria Dicor di Bawah Musala, Ternyata Korban Dibunuh Anaknya Pakai Linggis saat Tidur
Jika mengacu kepada umur, maka ketika itu usia Bahar masih belasan tahun.
Dari informasi yang dihimpun Surya, Bahar dikenal sebagai anak nakal saat remajanya.
Karena itu orangtuanya mengirim dia ke sebuah pondok pesantren.
Ternyata saat mondok itu, dia malah menganiaya Ibu Nyai-nya.
"Pelaku membacok Ibu Nyai-nya itu," ungkap Alfian.
Alfian tidak menyebut nama si Ibu Nyai, dan juga pondok pesantrennya.
Baca: Ibu dan Anak Jadi Tersangka Pembunuhan Surono, Ini Alasan Jasad Dicor di Musala
Baca: Tersangka Pembunuhan Surono yang Mayatnya Dicor di Bawah Musala Terancam Penjara Seumur Hidup
Baca: Kronologi Pembunuhan Surono, Dihabisi Saat Tidur Lalu Tubuhnya Mayatnya Diseret Lalu Ditanam
Tetapi polisi memiliki catatan perbuatan Bahar tersebut dan ia divonis 2 tahun 8 bulan oleh PN Jember.
Bahar kini juga ditahan polisi, bahkan terancam pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun karena polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Bahar disebut membunuh ayahnya Surono pada akhir Maret 2019.
Ibunya, Busani (45) mengetahui dan mengamini perbuatan Bahar.
Setelah membunuh, Bahar mengubur jasad sang ayah di belakang rumahnya.
Tempat penguburan Surono kemudian disulap jadi musala.
Kasus itu terkuak pada Minggu (3/11/2019). (Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Mushola Jember Pernah Bacok Ibu Nyai di Ponpes Tempatnya Belajar