Sidang Kasus 53 Kg Sabu di Lhokseumawe, Ibnu Sahar Dihukum Mati, Tiga Lainnya Divonis Seumur Hidup
Ibnu Sahar divonis dengan hukuman mati atas kasus penyelundupan 53 kg sabu-sabu di Lhokseumawe.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Kamis (7/11/2019) menggelar sidang pamungkas kasus penyelundupan 53 kg sabu.
Dalam kasus ini ada empat terdakwa, yakni Ibnu Sahar, Hamdan Syukranilillah, M Arazi, dan Irwandi.
Semuanya warga Kota Lhokseumawe.
Sebelumnya Tim F1QR Lanal Lhokseumawe berhasil menangkap dua boat yang bermuatan 53 kg sabu di perairan Ujong Blang, Lhokseumawe, Senin (18/3/2019) lalu.
Polisi juga ikut mengamankan empat tersangka dan satu pucuk pistol jenis Pietro Beretta beserta magazen dan tujuh butir amunisi.
Setelah ditangkap oleh TNI AL, selanjutnya tersangka diserahkan ke BNN pusat untuk proses hukum lanjutan.
Pada Rabu (17/8/2019), BNN pun melimpahkan keempat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Setelah itu jaksa pun melimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk proses sidang.
Pada sidang dengan agenda tuntutan sekitar dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Lhokseumawe menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.
Sedangkan untuk sidang, sesuai pantauan Serambinews.com, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Mukhtar dengan dua anggota, Jamaluddin dan Muhtari.
Baca: BNN: Daun Kratom Masuk Kategori Narkotika, Bentuk Bubuk & Ekstrak Dilarang Beredar, Sutarmidji Heran
Baca: Pengunjung Gagal Bawa Masuk Sabu Dalam Bungkus Nasi ke Rutan Polrestabes Medan
Awalnya keempat terdakwa langsung duduk kursi pesakitan.
Namun sebelum sidang dimulai, majelis hakim pun meminta satu orang terdakwa, yakni Ibnu Sahar untuk ke luar dari ruang sidang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.