Sidang Kasus 53 Kg Sabu di Lhokseumawe, Ibnu Sahar Dihukum Mati, Tiga Lainnya Divonis Seumur Hidup
Ibnu Sahar divonis dengan hukuman mati atas kasus penyelundupan 53 kg sabu-sabu di Lhokseumawe.
Editor: Dewi Agustina
Sedangkan tiga terdakwa lagi tetap di tempat semula.
Selanjutnya hakim pun membaca amar putusannya sekitar 20 menit.
Sehingga akhirnya hakim memvonis terdakwa satu per satu.
Pertama terhadap Hamdan yang divonis seumur hidup.
Baca: Raffi Ahmad Sempat Menangis Saat Jalani Rehabilitasi
Baca: Doa Bersama dan Tabur Bunga Digelar di Perairan Karawang Peringati Setahun Jatuhnya Pesawat Lion Air
Dilanjutkan Muhammad Razi yang juga divonis seumur hidup.
Terakhir Irwandi, juga divonis seumur hidup.
Setelah membacakan vonis, hakim pun bertanya terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya serta JPU, apakah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Sehingga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga JPU, menyatakan pikir-pikir.
Setelah itu, sidang pun dilanjutkan terhadap terdakwa yang keempat, yakni Ibnu Sahar.
Baca: Laksda TNI Mintoro Yulianto Jabat Wakil KSAL Gantikan Laksdya TNI Wuspo Lukito
Baca: Dua Kapal Patroli Senilai Rp86 Miliar Bakal Diserahkan ke TNI AL
Seperti sebelumnya, hakim mulai menguraikan proses sidang-sidang sebelumnya, sekitar 20 menit.
Di akhir putusannya memvonis Ibnu Sahar dengan hukuman mati.
Setelah itu, hakim juga bertanya terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya serta JPU, terhadap putusan tersebut, apakah menyatakan banding ataupun tidak.
Kemudian terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga JPU, menyatakan pikir-pikir.
Atas jawaban tersebut, maka hakim pun menutup sidang.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Perkara 53 Kg Sabu di PN Lhokseumawe, Satu Terdakwa Dihukum Mati, Tiga Lainnya Seumur Hidup
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.