Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pembunuhan Surono yang Mayatnya Dicor di Bawah Musala Terancam Penjara Seumur Hidup

Istri dan Anak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan dikubur dan dicor di bawah musala.

Penulis: Rica Agustina
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Tersangka Pembunuhan Surono yang Mayatnya Dicor di Bawah Musala Terancam Penjara Seumur Hidup
Surya.co.id/Sri Wahyunik
Bahar (kanan kapolres) dan Busani (kiri kapolres) tersangka pembunuhan Surono saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (7/11/2019). Surya.co.id/Sri Wahyunik 

Tersangka Pembunuhan Surono yang Mayatnya Dicor di Bawah Musala Terancam Penjara Seumur Hidup

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan Surono (51), pria yang jasadnya dikubur dan dicor di musala rumahnya memasuki babak baru.

Polisi menetapkan istri dan anak korban sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut.

Pembunuhan yang dilakukan Mei 2019 lalu ini terungkap setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember terkait menghilangnya Surono selama tujuh bulan.

Surono ditemukan dikubur di musala rumahnya yang baru dibangun sekitar enam bulan yang lalu atau satu bulan setelah korban dibunuh.

Menindaklanjuti hal itu, Polisi Resor Jember melakukan penyidikan.

Penyelidikan dilakukan selama tiga hari.

BERITA TERKAIT

Dilansir dari YouTube KompasTV (7/11/2019), Polisi memeriksa tujuh orang saksi, dua dari saksi yakni tersangka Busani (Istri korban) dan Bahar (Anak Korban), Jumarin (Suami siri Busani), dan empat saksi lain yang tidak bisa disebutkan namanya.

Busani yang kini menjadi tersangka, awalnya memberikan keterangan yang berbeli-belit, dan menuduh Jumirin yang membunuh korban.

Polisi tidak percaya dengan keterangan korban tersebut.

Terkini Mayat Pria Dicor di Bawah Musala, Ternyata Korban Dibunuh Anaknya Pakai Linggis saat Tidur
Terkini Mayat Pria Dicor di Bawah Musala, Ternyata Korban Dibunuh Anaknya Pakai Linggis saat Tidur (IST, Surya/Sri Wahyunik)

Kemudian Bahar yang saat itu masih berstatus saksi mengakui bahwa ia yang membunuh ayah kandungnya.

Motif Bahar yakni Bahar ingin merebut harta warisan keluarga berupa kebun kopi seluas 1 hektar lebih yang omsetnya dalam setahun bisa menghasilkan uang sejumlah Rp 147 juta.

Motif lain pembunuhan tersebut yakni dedam asmara dari Busani.

Busani menuduh suaminya memilki hubungan asmara dengan perempuan lain berinisial I.

Kemudian dua motif ini menjadi alasan dua tersangkat tersebut melakukan rencana pembunuhan.

Atas perbuatan Busani dan Bahar, keduanya akan dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman pidana yang akan diterima tersangka yakni kurungan seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, Polisi juga akan memanggil Psikiater dari Kepolisian untuk memeriksa Busani.

Busani diduga mengalami gangguan kejiwaan, dengan diperiksanya Busani oleh Psikiater diharapkan saat persidangan Busani dapat memberikan keterangan yang benar.

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas