Buronan AS 'Berkekuatan' Rp 7 Triliun Kabur Sepekan Lalu, Ini Penjelasan Pihak-pihak Terkait di Bali
Rabi Ayad Abderahman merupakan WNA asal Lebanon buronan interpol Amerika Serikat yang melakukan tindak pidana skimming dengan kerugian Rp 7 triliun
Editor: Sinatrya Tyas Puspita
Buronan AS 'Berkekuatan' Rp 7 Triliun Kabur Seminggu Lalu, Ini Penjelasan Pihak-pihak Terkait di Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Buronan interpol Amerika Serikat asal Lebanon, Rabi Ayad Abderahman kabur saat dalam pengawasan di Bali.
Rabi Ayad Abderahman merupakan WNA asal Lebanon buronan interpol Amerika Serikat (AS) yang melakukan tindak pidana skimming dengan kerugian Rp 7 triliun di Negeri Paman Sam tersebut.
Informasi yang didapatkan, Rabi Ayad Abderahman alias Patistota sempat menjalani sidang ekstradisi dan diputus bebas dari Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu 23 Oktober 2019 silam.
Jaksa lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) yang memutuskan mengabulkan permintaan ekstradisi jaksa.
Namun, saat akan dieksekusi warga Lebanon itu dinyatakan kabur.
"Kami tidak bisa mengeksekusi penetapan hakim Pengadilan Tinggi, karena tahanan kabur saat dititipkan di imigrasi," ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Didik Farkhan Ali saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/11/2019).
Ia menambahkan Patistota dititipkan ke Rudenim Denpasar saat proses banding berlangsung.
Namun, saat jaksa akan mengeksekusi penetapan hakim Pengadilan Tinggi Abderahman tidak ada di tempat.
"Di PT (banding) diterima dan saat diminta untuk diambil lagi ke Kerobokan dinyatakan tahanan kabur," jawabnya singkat.