Jasad Surono Dikubur di Bawah Musala Rumah, Polisi Periksa Delapan Saksi
Polisi memeriksa delapan orang saksi dalam peristiwa pembunuhan Sugiono alias Surono alias Pak Wid (51), warga Dusun Juroju, Desa Sumbersalak.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Polisi memeriksa delapan orang saksi dalam peristiwa pembunuhan Sugiono alias Surono alias Pak Wid (51), warga Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember.
Kedelapan orang itu antara lain suami siri Busani, ibu kandung Busani, juga istri Bahar.
Keterangan mereka dipakai untuk menguatkan penyelidikan polisi dalam perkara tersebut.
Jm, suami siri Busani, kepada polisi mengaku tidak mengetahui peristiwa kematian Surono.
"Kalau suami siri tersangka B (Busani) tidak mengetahui peristiwa itu. Tidak ada kaitannya meski memang keduanya menikah siri di bulan Mei," ujar Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, Jumat (8/11/2019).
Baca: Sah Prabowo Subianto Ajukan 4 Nama Jadi Pendamping Anies Baswedan, Ahmad Dhani, PKS Bakal Gigit Jari
Alfian juga mengatakan, Jm tidak menikmati harta kekayaan Surono.
Saat kopi milik Surono terjual Rp 100 juta pada Agustus lalu, hasilnya dinikmati oleh Busani.
"Yang menikmati harta milik korban itu hanya B (Busani) seorang diri, seperti hasil panen kopi yang terjual Rp 100 juta pada Agustus 2019," imbuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan TKP, pemeriksaan Busani dan Bahar, serta dari keterangan delapan orang sakti itu, akhirnya tersangka pembunuhan itu mengarah pada Bahar Mario (25), anak Surono, dan Busani (45), istri Surono.
Keduanya sudah menjadi tersangka, dan ditahan di Mapolres Jember.
Bahar, dengan dibantu ibunya membunuh Surono pada akhir Maret lalu.
Jasad Surono dipendam, dicor, diuruk tanah, kemudian dikeramik di dapur rumahnya.
Tempat penguburan Surono menjadi tempat salat atau musala. Peristiwa itu terkuak pada Minggu (3/11/2019).
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Delapan Orang Jadi Saksi Dalam Perkara Pembunuhan Surono yang Dikubur di Bawah Musala