Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Bogor Dibuka 11 November 2019, Ini Rinciannya

Pada 11 November 2019, Pemerintah Kota Bogor membuka kesempatan masyarakat dengan latar belakang pendidikan tertentu untuk ditempatkan pada Perangkat

Editor: Content Writer
zoom-in Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Bogor Dibuka 11 November 2019, Ini Rinciannya
Cagar Budaya Kemdikbud
Balai Kota Bogor. 

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

10. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Kota Bogor minimal 10 (sepuluh) tahun sejak TMT CPNS;

11. Berkelakuan baik;

12. Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) jabatan pada 1 (satu) instansi;

Berita Rekomendasi

13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PT Kes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;

14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol) (kecuali untuk pelamar cumlaude);

15. Penerimaan lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman.

Ada pula 4 persyaratan khusus yang harus dipenuhi yakni: 

1. Pelamar formasi tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, STR internship bagi profesi dokter tidak berlaku;

2. Khusus pelamar formasi jabatan tenaga guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, agar dilampirkan/ ditambahkan sebagai dokumen pendukung pada saat mendaftar dan akan diberikan nilai maksimal SKB;

3. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas