Seputar 3 Desa Fiktif di Konawe: Pemekaran Wilayah, Ada Kesanamaan, 57 Saksi Diperiksa
Tim Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa yang dibentuk Kementerian Desa (Kemendes) menemukan tiga desa fiktif di Kabupaten Konawe
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Ia menjelaskan dugaan kasus tindak pidana korupsi muncul karena adanya pembentukan desa yang tidak sesui prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.
Salah satu dokuken tersebut diduga adalah Perda nomor 7 tahun 2011.
Ada kesamaan nama

Baca: Mendes PDTT: Tidak Ada Desa Fiktif Terima Dana Desa
Salah satu desa yang disebut fiktif adalah Desa Uepai yang berada di Kecamatan Uepao.
Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara mengatakan Desa Uepai tercantum karena faktor human error.
Ada kesamaan nama antara Desa Uepai dan Kelurahan Uepai.
"Kenapa bisa? Karena nama Kelurahan Uepai sama dengan nama Desa Uepai, sementara kelurahan tidak bisa terima dana desa," ujar dia.
Uepai adalah nama sebuah desa dan pada tahun 2003 berubah menjadi kelurahan.
Saat ini Uepai menjadi nama kecamatan.
Hal tersebut juga dijelaskan Budusila, Kepala Desa Tangkondimpo.
Ia mengatakan desa yang ia pimpin sebelumnya bernama Desa Uepai dan mengalami pemekaran sehingga berganti nama Desa Tangkondimpo.
"Yang saya tahu sebelumnya ini Desa Uepai karena Uepai sudah berubah menjadi kelurahan, lalu mengalami pemekaran dan Tangkondimpo menjadi satu desa," Budusila menambahkan.
Sementara Desa Morehe di Kecamatan Uepai tidak diberi dana desa karena terdaftar di wilayah Kabupaten Kolaka Timur setelah ada pemekaran wilayah.
"Desa Morehe juga disebabkan pemekaran Kolaka Timur sehingga wilayah administrasi Kabupaten Konawe masuk ke dalam koordinat Koltim sehingga kami akan sanggah nanti di kementerian," ujar Gusli.