Dalam Kondisi Perut Luka Tusuk, Korban Kejar Pelaku Begal
Dua tersangka diamankan ke Polsek Gayamsari sementara korban dilarikan ke UGD RS Pantiwiloso guna menjahit luka tusuknya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Saiful Ma'sum
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - AR (23) alias Arab terancam masuk jeruji besi (sel tahanan) kembali setelah baru saja dibebaskan pada akhir September kemarin.
Sebelumnya, tersangka AR terlibat dalam kasus penusukan yang terjadi di 2017.
Atas perbuatannya, ia dimasukkan ke sel tahanan dan bebas pada September 2019.
Kini, dengan kasus yang sama, AR terncam kembali masuk ke dalam jeruji besi selama 7 tahun.
Bersama Andi alias AS (24) warga Tanjung Emas Kota Semarang, AR melakukan perampasan disertai penusukan pengendara mobil.
Kapolsek Gayamsari, Kompol Warijan mengungkapkan, penangkapan AR dan AS terjadi Minggu (4/11/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca: Pria Peminta-minta Tega Racuni Istri yang Tengah Hamil 8 Bulan: Motif Cemburu Korban Kerja Jadi PSK
Saat itu kedua tersangka terlibat perseteruan dengan seorang pengendara mobil Agusta (30) warga Semarang Utara di Jalan Alteri Soekarno Hatta.
Kepada polisi, saat itu kedua tersangka yang mengaku berboncengan menggunakan sepeda motor sedang perjalanan pulang ke Semarang Utara selepas pesta miras di daerah Sambiroto.
Saat melintas di Jalan Alteri Soekarno Hatta tepatnya dekat patung Soekarno, kedua tersangka bersitegang dengan korban.
"Tersangka merusak bodi mobil dengan benda (bleret), gebrak cup mobil bagian depan dan menutup spion mobil," jelas Kapolsek kepada Tribunjateng.com di Mapolsek Gayamsari, Sabtu (9/11/2019).
Mendapati kaca spion tertutup, mobil pun menepi dan berhenti lantaran pengendara tidak bisa menggunakan spion.
Baca: Istri Diracuni Suami ketika Hamil 8 Bulan, Pelaku Terbakar Emosi Tahu Ayah Kandung Si Janin: PSK !
Saat itu, kedua tersangka mendekati mobil korban.
Tersangka AR menuju pintu kanan sedangkan AS mendekati pintu sebelah kiri.
AS berhasil merebut handphone yang berada di genggaman korban, sedangkan AR berhasil menerobos pintu kanan mobil dan menusukkan sebuah pisau lipat ke bagian pinggang kiri korban.
Kedua tersangka kabur menuju arah depan RS Pantiwiloso Citarum.
"Menurut keterangan korban, jadi awalnya mobil korban dibleret (dirusak bagian bodi). Kemudian HP diampil HP dan korban ditusuk. Korban pun sempat meneriakkan begal-begal tapi sejumlah orang di sekitar tidak merespon," lanjutnya.
Korban pun yang saat itu belum tahu kalau dirinya ditusuk langsung pancal gas mobil dan mengejar tersangka.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Kota Besar di Jawa Hari Ini 9 November 2019, Surakarta Hujan Lokal Malam Hari
Ar dan AS berhasil diserempet di depan RS Pantiwiloso Citarum dan jatuh.
Sejumlah warga kemudian meringkusnya sesat setelah korban meminta tolong untuk kedua kalinya.
Dua tersangka diamankan ke Polsek Gayamsari sementara korban dilarikan ke UGD RS Pantiwiloso guna menjahit luka tusuknya.
"Kedua tersangka ini memang residivis kasus perkelahian dan penusukan. Yang satu (AR) 2 tahun penjara sedangkan AS 10 bulan," lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman penjara 7 tahun. (Sam)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tak Sadar Perutnya Sudah Tertusuk, Agusta Kejar 2 Begal hingga Daerah Citarum Semarang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.