Imigrasi Bali Beberkan Fakta Ini Terkait Dugaan Kaburnya Buronan Amerika Kasus Skimming Rp 7 Triliun
Pemberitaan terkait kaburnya Warga Negara asing, Rabie Ayad Abderahman yang dikabarkan melarikan diri saat akan di ekstradisi, dibantah pihak Imigrasi
Editor: Sinatrya Tyas Puspita
Imigrasi Bali Beberkan Fakta Ini Terkait Dugaan Kaburnya Buronan Amerika Kasus Skimming Rp 7 Triliun
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Pemberitaan terkait kaburnya Warga Negara asing, Rabie Ayad Abderahman alias Rabie Ayad alias Patistota yang dikabarkan melarikan diri saat akan di ekstradisi, dibantah pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan sejumlah klarifikasi mengenai hal tersebut.
Tanggal 23 Oktober 2019, Tim Kejaksaan menyampaikan surat Kejaksaan Negeri Badung Nomor : B- 2490/N.1.18/Eku.2/10/2019 tanggal 23 Oktober 2019 yang berisikan penyampaian isi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 1/Pid-Ex/2019/PN.Dps tanggal 22 Oktober 2019, yang memutuskan memerintahkan Termohon Ekstradisi warga negara Lebanon atas nama Rabie Ayad Abderahman alias Rabie Ayad alias Patistota dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.