Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi Bali Beberkan Fakta Ini Terkait Dugaan Kaburnya Buronan Amerika Kasus Skimming Rp 7 Triliun

Pemberitaan terkait kaburnya Warga Negara asing, Rabie Ayad Abderahman yang dikabarkan melarikan diri saat akan di ekstradisi, dibantah pihak Imigrasi

Editor: Sinatrya Tyas Puspita
zoom-in Imigrasi Bali Beberkan Fakta Ini Terkait Dugaan Kaburnya Buronan Amerika Kasus Skimming Rp 7 Triliun
Dokumentasi Imigrasi/Shutterstock
Buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali. 

Imigrasi Bali Beberkan Fakta Ini Terkait Dugaan Kaburnya Buronan Amerika Kasus Skimming Rp 7 Triliun

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Pemberitaan terkait kaburnya Warga Negara asing, Rabie Ayad Abderahman alias Rabie Ayad alias Patistota yang dikabarkan melarikan diri saat akan di ekstradisi, dibantah pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan sejumlah klarifikasi mengenai hal tersebut.

Tanggal 23 Oktober 2019, Tim Kejaksaan menyampaikan surat Kejaksaan Negeri Badung Nomor : B- 2490/N.1.18/Eku.2/10/2019 tanggal 23 Oktober 2019 yang berisikan penyampaian isi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 1/Pid-Ex/2019/PN.Dps tanggal 22 Oktober 2019, yang memutuskan memerintahkan Termohon Ekstradisi warga negara Lebanon atas nama Rabie Ayad Abderahman alias Rabie Ayad alias Patistota dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas