Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dituduh Tak Pernah Bagikan Keuntungan SPBU, Ayah Kandung di Parepare Digugat Anak Sendiri

Anak tuntut ayah kandung ke Pengadilan Negeri Parepare lantaran merasa keuntungan SPBU keluarga tak dibagikan selama 7 tahun.

Penulis: Grid Network
zoom-in Dituduh Tak Pernah Bagikan Keuntungan SPBU, Ayah Kandung di Parepare Digugat Anak Sendiri
Kolase | Kompas.com/SUDDIN SYAMSUDDIN & Youtube/Tribun Timur
Anak tuntut ayah kandung ke Pengadilan Negeri Parepare lantaran merasa keuntungan SPBU keluarga tak dibagikan selama 7 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengusaha SPBU di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, bernama H Ibrahim Mukti (52), menuntut ayah kandungnya sendiri ke pengadilan.

H Ibrahim Mukti menggugat ayah kandungnya, Abdul Mukti Rachim (82), perihal permasalah yang kini mendera SPBU yang dikelola keluarganya.

Sebagai pembelaannya, Ibrahim Mukti tak serta-merta menggugat ayah kandungnya, Abdul Mukti Rachim, ke Pengadilan Negeri Parepare tanpa alasan.

Mengutip Kompas.com, Ibrahim Mukti menggugat ayahnya secara perdata terkait pembagian deviden atau keuntungan perusahaan SPBU keluarganya yang berlokasi di Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Lewat konferensi pers yang digelarnya pada Sabtu (9/11/2019), Ibrahim Mukti menyebut jika keuntungan SPBU PT Imam Larga Jaya Bersama yang dikelola sang ayah dan keluarga, selama 7 tahun tak pernah dibagikan kepadanya.

"Saya menuntut ayah secara perdata tentang pembagian deviden atau keuntungan tahunan perusahaan SPBU di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, PT. Imam Larga jaya Bersama.

"Selama 7 tahun tak pernah dibagikan," ungkap Ibrahim Mukti.

Berita Rekomendasi

BACA SELANJUTNYA

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas