Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lowongan Formasi CPNS 2019 Lengkap untuk Provinsi Jawa Tengah, Cek di Sini

Lewat akun twitter resminya, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengumumkan kebutuhan formasi lengkap CPNS 2019, ini link download nya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Lowongan Formasi CPNS 2019 Lengkap untuk Provinsi Jawa Tengah, Cek di Sini
Twitter.com/bkdjatengprov/
Kebutuhan Formasi Lengkap CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Povinsi Jawa Tengah resmi merilis sejumlah kebutuhan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 melalui akun Twitter resminya @bkdjatengprov, Minggu (10/11/2019).

Berbagai jabatan diperuntukkan untuk Formasi umum dan khusus cumlaude dan disabilitas.

Dalam surat Pengumuman Nomor : 810/1156 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil DaerahPemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019, Pemprov Jateng membuka total 1.409 formasi.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Formasi Tenaga Pendidikan 551

2. Formasi Tenaga Kesehatan 316

3. Formasi Tenaga Teknis 542

Berita Rekomendasi

Sementara itu, untuk informasi lengkap formasi lowongan CPNS 2019 provinsi Jawa Tengah ada dilink bagian akhir.

Bagi Anda yang ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemprov Jateng 2019, berikut informasi singkat.

Baca: 9 Foto Jadul yang Bisa Menambah Rasa Cinta Tanah Air di Peringatan Hari Pahlawan 10 November

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dibutuhkan;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar kecuali jabatan Dokter Spesialis;

3. Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar bagi formasi
Dokter Spesialis;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS.

6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Baca: 5 Daftar Universitas Terbaik di Dunia untuk Belajar Ilmu Hukum, dari Stanford hingga Chicago

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10. Tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

12. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;

13. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan;

14. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan  ber-IPK minimal 3,00 (skala 4,00);

15. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal 3,00
pada masing-masing Ijazah Sarjana (S-1) dan Ijazah Profesi.

Baca: 5 Orang Ini Pernah Mengaku Jadi Nabi, Eyang Ended Minta Setoran Rp 5 Juta Agar Jadi Pengikutnya

Pelamar P1/TL

Kemenkumham merilis formasi dan jadwal pendaftaran CPNS 2019
Ilustrasi Ujian Kemampuan Dasar CPNS (Tribunnews.com)

1. Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNSD tahun 2018 dan memenuhi nilai passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

2. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, dan nilai SKD Tahun 2018.

3. Pelamar P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNSD tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNSD Tahun 2018.

4. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN;

5. Pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur;

6. Pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;

7. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019;

8. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;

9. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 6 atau angka 7 atau angka 8, akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNSD Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai passing grade.

Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 11 November 2019 sampai dengan 24 November 2019.

Informasi lengkap CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah bisa diunduh di sini. (*)

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas