Temuan Kamera di Toilet Wanita di UIN Alauddin Makassar, 5 Bulan Terpasang hingga Identitas Pelaku
Pemasangan kamera di toilet wanita di kampus Universitas Islam Negeri (IUN) Alauddin Makassar terbongkar.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
Unsur pidana dinilai telah terpenuhi.
Polisi menerapkan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara," kata Kapolsek Somba Opu Kompol Syafei Rivai.
6. Polisi sempat periksa 3 mahasiswa
Sebelum menangkap pelaku, polisi memeriksa tiga orang mahasiswa dalam kasus penemuan kamera dalam toilet wanita Kampus UIN Alauddin Makassar.
Adapun ketiga mahasiswa itu masing-masing berinisial R alias Andi, MA, dan SL.
"Merupakan mahasiswa salah satu universitas di Gowa," kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Sabtu (9/11/2019).
7. Sikap pimpinan kampus
Sebulan setelah temuan kamera di toilet, kasus ini akhirnya dilaporkan oleh pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin ke Mapolsek Somba Opu, Jl Poros Pallangga, Sungguminasa, Kamis 7 November 2019.
Kasus ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana pornografi.
Laporannya bernomor LP No 234.
Setelahnya, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan (WD3) bersama KTU melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunTimur)