Temuan Kamera di Toilet Wanita di UIN Alauddin Makassar, 5 Bulan Terpasang hingga Identitas Pelaku
Pemasangan kamera di toilet wanita di kampus Universitas Islam Negeri (IUN) Alauddin Makassar terbongkar.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
Temuan Kamera di Toilet Wanita di UIN Alauddin Makassar, 5 Bulan Terpasang hingga Identitas Pelaku
TRIBUNNEWS.COM - Pemasangan kamera di toilet wanita di kampus Universitas Islam Negeri (IUN) Alauddin Makassar terbongkar.
Adanya kamera di tolet itu diketahui setelah kamera itu terpasang selama lima bulan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap pelaku pemasang kamera, AA (19), seorang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar.
Baca: 4 FAKTA Temuan Kamera di Toilet Mahasiswi UIN Alauddin, 3 Terduga Pelaku Diamankan & Ada sejak Mei
Baca: Kampus UIN Alauddin Makassar Laporkan Kasus Temuan Kamera di Toilet Perempuan
Berikut rangkuman terkini temuan kamera di toilet wanita UIN Alauddin Makassar dirangkum Tribunnews.com dari TribunTimur, Minggu (10/11/2019):
1. Awal mula terbongkar
Kamera di toilet wanita kampus UI Alauddin Makassar itu temukan pada Kamis 3 Oktober 2019 lalu.
Presiden Dema FSH, A Muh Satriansyah menceritakan, kamera ini ditemukan pertama kali oleh seorang mahasiswi yang hendak buang air kecil.
Mahasiswi itu langsung kaget, bahkan syok ketika mengetahui ada kamera Go Pro yang terpasang.
Posisi kamera berpotensi merekam alat vital perempuan jika ada yang sedang buang air kecil atau pun besar.
"Yang dapat pertama itu mahasiswi pada saat buang air kecil. Didapat dalam WC umum fakultas depan ruang TU," kata Satria, sapaan, kepada Tribun, Jumat (8/11/2019) kemarin.
Satria melanjutkan, mahasiswi itu pun langsung melaporkan kejadian ini kepada Wakil Dekan 1 FSH UIN Alauddin Makassar.
Satria menegaskan, pelaku penyimpan kamera harus ditindak tegas.
"Sikap dema mengikuti dan menunggu kabar jelas terkait pelaku yang diungkap oleh pihak kepolisian," tandasnya.
2. Mahasiswa Pelaku Pemasang Kamera Ditangkap
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menangkap terduga pelaku pemasang kamera di toliet wanita kampus UIN Alauddin Makassar.
Terduga pelaku diamankan oleh Aparat Polsek Somba Opu Kabupaten Gowa.
Hingga Sabtu (9/11/2019) hari ini, terduka pelaku masih menjalani pemeriksaan.
"Yang diduga pelaku sudah diamankan di Polsek Somba Opu," kata Kapolsek Somba Opu, Kompol Safei Rivai kepada Tribun, Sabtu (9/11/2019).
Pelaku berinisial AA, mahasiswa semester lima di kampus UIN Alauddin Makassar.
AA tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN.
Ia berasal dari Dusun Kaherang Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
3. Pasang Kamera Sejak 5 Bulan Lalu
Sepak terjang AA (19) dalam merekam aktivitas perempuan dalam toilet kini berakhir.
AA telah ditahan di Mapolsek Somba Opu, Jl Poros Malino, Sungguminasa.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku rupanya telah melakukan aksi tak terpuji ini sejak Mei 2019.
4. Terdorong Ingin Puaskan Nafus Seksual
AA sengaja menyelipkan kamera untuk kepuasan seks pribadinya.
Alat yang digunakan yakni kamera mini (Mini Cam) yang dilengkapi memori 8 GB.
Kamera diarahkan ke kloset guna merekam perempuan yang buang air kecil.
Setelah kamera terpasang, pelaku meninggalkan TKP (toilet) lalu kembali satu jam kemudian.
Selanjutnya ia mengambil kamera dan memindahkan file hasil rekaman ke gawai pribadinya.
"Setiap satu jam pelaku mengambil kamera untuk melihat hasil rekaman," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, Minggu (10/11/2019).
Polisi menyampaikan, pelaku tidak puas dengan satu rekaman saja.
Oleh karena itu, AA mengulang aksinya dengan menyimpan kamera di tempat yang sama.
Polisi mengidentifikasi motif pelaku untuk memuaskan kebutuhan seksnya.
Apalagi pelaku memang kerap menonton film porno.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain kamera mini, gawai berjenis Samsung Ace1, serta rekaman video korban berdurasi 51 menit 21 detik.
Sejumlah video lainnya tidak berhasil ditemukan karena ada yang langsung dihapus oleh pelaku usai menonton.
5. Dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pornografi
Perbuatan AA dinyatakan masuk ranah tindak pidana pornografi.
Unsur pidana dinilai telah terpenuhi.
Polisi menerapkan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara," kata Kapolsek Somba Opu Kompol Syafei Rivai.
6. Polisi sempat periksa 3 mahasiswa
Sebelum menangkap pelaku, polisi memeriksa tiga orang mahasiswa dalam kasus penemuan kamera dalam toilet wanita Kampus UIN Alauddin Makassar.
Adapun ketiga mahasiswa itu masing-masing berinisial R alias Andi, MA, dan SL.
"Merupakan mahasiswa salah satu universitas di Gowa," kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Sabtu (9/11/2019).
7. Sikap pimpinan kampus
Sebulan setelah temuan kamera di toilet, kasus ini akhirnya dilaporkan oleh pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin ke Mapolsek Somba Opu, Jl Poros Pallangga, Sungguminasa, Kamis 7 November 2019.
Kasus ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana pornografi.
Laporannya bernomor LP No 234.
Setelahnya, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan (WD3) bersama KTU melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunTimur)