8 Fakta Aksi Mahasiswa Perekam Perempuan di Toilet, Dugaan Penyebab Hingga Tanggapan Teman
Teman tersangka tidak pernah menyangka tersangka Amrul adalah perekam perempuan yang sedang buang air kecil di toilet
Editor: Eko Sutriyanto
Polisi mengidentifikasi motif pelaku untuk memuaskan kebutuhan seksnya.
Apalagi pelaku memang kerap menonton film porno.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain kamera mini, gawai berjenis Samsung Ace1, serta rekaman video korban berdurasi 51 menit 21 detik.
Sejumlah video lainnya tidak berhasil ditemukan karena ada yang langsung dihapus oleh pelaku usai menonton.
Perbuatan AA dinyatakan masuk ranah tindak pidana pornografi. Unsur pidana dinilai telah terpenuhi.
Polisi menerapkan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara," kata Kapolsek Somba Opu Kompol Syafei Rivai.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Wah, Mahasiswa UIN Perekam Perempuan di Toilet Dikenal Begini oleh Temannya, Nggak Nyangka!