Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelicikan Pegawai Mal Ketahuan, Pasang Ponsel Berkamera di Bawah Pintu Fitting Room Gerai Pakaian

ED, inisial nama pegawai ini ditetapkan tersangka setelah ketahuan merekam aktivitas perempuan ganti baju di fitting room gerai pakaian.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kelicikan Pegawai Mal Ketahuan, Pasang Ponsel Berkamera di Bawah Pintu Fitting Room Gerai Pakaian
Tribun Timur
Ilustrasi Tersangka perekam di fitting room 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang pagawai pusat perbelanjaan di Surabaya ditangkap polisi karena secara sembunyi-sembunyi memasang ponsel berkamera di pintu fitting room gerai pakaian.

ED, inisial nama pegawai ini ditetapkan tersangka setelah ketahuan merekam aktivitas perempuan ganti baju di fitting room gerai pakaian.

Pria 27 tahun tersebut adalah salah satu pegawai di gerai ternama tersebut.

"Tersangka adalah pegawai gerai pakaian dimaksud. Posisinya sebagai asisten customer," kata Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad, Selasa (12/11/2019).

Saat bekerja, kata Rasyad, pelaku sedang berada di luar fitting room perempuan.

Saat ada pelanggan yang akan mencoba pakaian, pelaku menaruh ponselnya di bawah pintu.

"Tapi pelanggan tersebut tahu jika ada ponsel di bawah pintu yang merekam. Korban lalu lekas mengenakan pakaian dan mengejar pelaku," jelasnya.

Baca: POPULER - Temuan Kamera di Toilet Mahasiswi UIN Alauddin, Kronologi hingga Tanggapan Dekan FSH

Baca: Cinta Diputus, Pria Ini Sebar Foto Topless Mantan Kekasih Hingga ke Atasannya

Baca: ‎Menteri Yohana: Indonesia Darurat Pornografi, Kita Harus Jaga Anak-anak

Baca: Farhat Abbas Yakin Hotman Paris Tak Bisa Lolos Dari Kasus Video Porno

Berita Rekomendasi

Pelaku lalu bersembunyi di salah satu fitting room dan korban menggebrak-gerbrak fitting room tempat pelaku bersembunyi.

"Korban sempat mengadu ke manajer toko namun tidak digubris, lalu melapor ke petugas keamanan mal," ujarnya.

Warga Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes itu dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Korban Mahasiswi

Aksi serupa juga terjadi di kampus UIN Alauddin, Makassar.

AA, mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang menaruh kamera di toilet wanita untuk merekamnya.

AA merupakan mahasiswa semester lima di kampus UIN Alauddin Makassar.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas