Cerita Lengkap Ayah Kandung Perkosa Putrinya Sebagai Syarat Nikah: Ancam Tak Beri Restu Bila Ditolak
Berikut ini cerita lengkap ayah kandung yang tega memperkosa putrinya sebagai syarat nikah. Mengancam tak akan beri restu jika anaknya menolak.
Penulis: Miftah Salis
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM- Cerita lengkap ayah kandung di Pasuruan yang memperkosa putrinya sungguh tragis.
AJ (42) tega memperkosa anak kandungnya sebagai syarat saat si anak izin menikah.
Pelaku juga mengancam tak memberi restu korban apabila keinginannya ditolak.
Nasib malang itu menimpa remaja di bawah umur di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Gadis tersebut menjadi budak seks ayah kandungnya sendiri sejak 2018 lalu.
Aksi pemerkosaan tersebu bahkan dilakuan oleh AJ hingga November 2019.
Kini, AJ telah ditahan oleh Polres Malang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku ternyata tak hanya sekali terjerat kasus pidana, pada 2018, tepatnya saat awal kisah tragis tersebut dimulai, AJ baru saja keluar dari penjara.
Berikut ini cerita lengkap kasus ayah yang memperkosa anak kandungnya sendiri dirangkum Tribunnews dari Surya Malang:
1. Kronologi kejadian
Korban merupakan anak kandung AJ dengan istri pertamanya.
Kini, AJ telah bercerai dengan ibu kandung korban dan telah menikah lagi dengan seorang wanita.
Korban yang sebelumnya tinggal bersama sang ayah dan ibu tirinya kemudian harus tinggal dengan sang kakek.
Saat itu, AJ terjerat kasus kriminal dan harus dipenjara.
Setelah AJ keluar penjara pada 2018, korban kembali tinggal bersamanya.
Korban sempat meminta izin AJ untuk menikah dengan tunangannya.
”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat ijin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” kata Kasat Reksrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Rabu (13/11/2019) sore, dikutip dari Surya Malang.
Tak seperti ayah pada umumnya, AJ justru menolak permintaan anaknya.
AJ malah menggunakan kesempatan tersebut untuk melampiaskan nafsunya.
Pelaku meminta korban menuruti keinginannya agar bisa mendapat restu.
Jika tidak, AJ mengancam tak akan merestui dan menolak jadi wali nikah anaknya.
"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan seksual," kata Andaru.
Keadaan ini membuat korban terpaksa menuruti keinginan sang ayah.
2. Diperkosa sebanyak 9 kali di berbagai tempat
Korban ternyata telah diperkosa sebanyak 9 kali oleh ayah kandungnya.
Hal ini terungkap dari penuturan AJ saat dimintai keterangan polisi.
"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkapnya.
Aksi tersebut dilancarkan AJ di berbagai tempat yakni rumah, penginapan di Tretes Kecamatan Prigen dan losmen di Kecamatan Lawang.
AJ melancarkan aksinya sejak 2018 hingga 2019.
"Lima diantaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, dua kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan dua sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” kata Andaru.
AJ juga mengancam korban akan memukul bila tak dituruti.
3. Ketahuan setelah cerita kepada pacar
Seiring berjalannya waktu, korban tak kunjung mendapat restu dari ayahnya untuk menikah.
Hal ini membuat korban memutuskan untuk bercerita kepada tunangan dan kakeknya.
AJ bahkan akan beraksi kembali pada Selasa (5/11/2019).
Ia sudah mengajak putrinya di salah satu penginapan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Tunangan korban ternyata mendapat kabar soal ajakan AJ tersebut hingga akhirnya melapor kepada Polsek Lawang.
Saat ditangkap petugas, keduanya terbukti tengah berduaan di losmen tersebut.
4. AJ ngaku kecewa anaknya tak perawan dan nakal
Saat ditanya mengenai alasan aksinya, AJ mengaku kecewa dengan sang putri.
AJ menyebut jika putrinya sudah tidak perawan lagi.
Korban juga dinilai nakal oleh AJ.
Pelaku juga mengaku, istrinya tak mengetahui aksi yang dilakukan tersebut.
"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu, lho. Saat saya berhubungan, istri tak tahu," kata pelaku.
Untuk diketahui, AJ pernah menjadi tahanan kasus pencuirian dan penyalah gunaan senjata tajam.
Kini, ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
AJ dijerat pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Menurut Andaru, karena status pelaku adalah ayah dari korban, maka pihaknya akan menambah ancaman hukuman menjadi 1/3 atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.
(Tribunnews.com/Miftah, Surya Malang/Mohammad Erwin)