Jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba, 2 Oknum Polisi Jemput 1 Kg Sabu, Nasibnya Kini
Setelah menjalani proses hukum di Polres Bengkalis, kini berkas kedua oknum polisi itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Bengkalis.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BENGKALIS - Dua orang oknum polisi di Riau yang terlibat transaksi 1.000 gram Narkoba jenis sabu-sabu itu merupakan anggota Polres Bengkalis, oknum polisi itu menjadi kaki tangan bandar narkoba, seorang narapidana atau napi di Lapas Bengkalis.
Setelah menjalani proses hukum di Polres Bengkalis, kini berkas kedua oknum polisi itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Bengkalis.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pelimpahan tahap II berkas perkara dua oknum polisi tersebut beserta barang bukti dari Polres Bengkalis.
Dua oknum polisi itu kini sudah dipecat dari kesatuannya Polres Bengkalis, mereka dalah IW (36) dan YZ (31).
Barang bukti perkara tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram atau 1.000 gram.
Pelimpahan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Bengkalis kepada Kejari Bengkalis, Rabu (13/11) siang.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Charles mengatakan, berkas ke dua tersangka pecatan dan oknum polisi itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah diterimanya siang tadi.
Baca: Kasus Dugaan Selingkuh Mami Karaoke dan Oknum Anggota Polda Bali, Sang Pelapor Pecatan Polisi
Baca: Suami Pergoki Istri Selingkuh dengan Oknum Polisi, Ia Malah Diusir dari Rumahnya
Baca: Di Depan Jaksa, Oknum Anggota Polsek Medan Area Mengaku Minta Rp 50 Juta
Baca: 2 Anak di Bawah Umur Dijual Jutaan Rupiah Kepada Pria Hidung Belang Di Bengkalis
"Berkasnya sudah lengkap, Tadi penyerahan berkas dan barang bukti dari penyidik Kepolisian," ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis Irvan R. Prayoga.
Menurut dia, kedua oknum polisi tersebut sudah ditahan di Lapas Bengkalis pasca pelimpahan.
Keduanya juga merupakan residivis kasus berbeda.
"Kalau yang satu YZ, masih polisi aktif memang terpidana kasus narkoba dan dikembalikan ke Lapas Bengkalis. Sedangkan IW, residivis kasus penggelapan baru tiga bulan bebas sebelumnya di tahan di Polres Bengkalis dan kita limpahkan ke Lapas Bengkalis IW ini sudah PTDH," terangnya.
Irvan menambahkan setelah pelimpahan ini, pihaknya sedang menyiapkan berkas dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Kita punya waktu 20 hari ke depan untuk menyiapkan dakwaan. Nanti akan dilimpah ke PN Bengkalis agar dijadwalkan dalam persidangan," tambahnya.
Menurut JPU kedua terdakwa terancam hukuman maksimal, seumur hidup dan dua puluh tahun penjara.
Keduanya didakwa pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat dua undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk diketahui, dua oknum polisi tersebut berinisial IW (36) dan YZ (31) yang bertugas di Polres Bengkalis diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis medio September lalu terkait upaya penjualan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.000 gram.
Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal mengungkapkan, penangkapan dua oknum Polisi ini berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi di sekitaran pelabuhan Bandar Laksamana Bengkalis.
Dari informasi tersebut pihaknya langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi transaksi yang diinfokan masyarakat.
"Sekira pukul 14.30 WIB Selasa tanggal 17 September lalu anggota kita melihat target yang berinisial IW yang dinfokan masyarakat. Kemudian tim melakukan pengerebekan terhadap tersangka," ungkap Kasatres Narkoba, Minggu (22/9) petang.
Saat diamankan IW sedang menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax.
Kemudian hasil pengeledahan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari seberat 1.000 gram.
"Setelah kita melakukan interogasi didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu-sabu akan diberikan kepada seseorang untuk diperjual belikan atas perintah dari YZ yang juga anggota Polres Bengkalis sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Bengkalis terkait kasus sabu-sabu juga," pungkasnya.
Hasil Introgasi IW mengatakan barang haram tersebut ditemukannya di daerah Jangkang.
Namun karena IW tidak tahu cara menjualnya dia menemui rekannya YZ di Lapas Kelas II A Bengkalis
"Saat itu tersangka YZ sedang membutuhkan uang di dalam Lapas. YZ saat itu mencarikan orang untuk membeli barang haram yang ditemukan IW tersebut," terangnya.
YZ ini langsung meminta bantuan warga binaan Lapas Bengkalis lainnya berinisial DW untuk mencarikan pembeli.
Setelah mendapat pembeli DW menyuruh IW bertransaksi kepada pembelinya namun orang itu tidak dikenalnya.
"Tempat pertemuannya disepakati di Pelabuhan Bandar Laksamana Bengkalis. Namun saat menunggu IW, ia sudah lebih dahulu diamankan tim opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis," terangnya.
Setelah mengamankan IW di Pelabuhan Bandar Laksmana, tim opsnal langsung mengamankan YZ di Lapas Kelas II A Bengkalis.
Akibat perbuatannya IW dan YZ diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bengkalis.
Polisi Ringkus 5 Kurir Narkoba di Riau
Sebanyak 5 orang kurir Narkoba di Riau diringkus polisi bersama Bea Cukai, tersangka diupah Rp 15 juta, pelaku terancam hukuman mati berdasarkan undang-undang.
Kelima kurir Narkoba ini ditangkap polisi dan Bea Cukai di Riau di lokasi yang berbeda, berawal dari penggeledahan tersangka di Pelabuhan.
Hasil penggeledahan di pelabuhan, terungkap transaksi narkoba dilakukan melalui pesan singkat.
Aksi para tersangka ini termasuk satu di antara penyeludupan Narkoba, dan ini berhasil diungkap berkat sinergisitas polisi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai type Madya Bengkalis.
Sinergisitas dua institusi ini berhasil mengamankan sebanyak sepuluh kilogram sabu-sabu di dua lokasi berbeda.
Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto saat mengelar ekpos di Mapolres Bengkalis pada Senin (11/11) siang.
Selain Narkoba SatNarkoba Polres Bengkalis juga mengamankan lima tersangka yang merupakan satu sindikat becak darat peredaran Narkoba Bengkalis.
Lima orang tersangka yang diamankan diantaranya BH alias IDM (32) warga Desa Damai Kecamatan Bengkalis, Ma alias Itok warga Desa Tanjung Padang Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti, MS alias LAN (32) warga Tanjung Padang Desa Tasi Putri Puyu Kepulauan Meranti, RS (20) dan AA (44) yang juga warga Desa Tanjung Padang Kepulauan Meranti.
Menurut Kapolres, pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait akan melakukan transaksi Narkoba dipelabuhan penumpang desa Tameran Kecamatan Bengkalis, Sabtu (9/11) siang.
Berdasarkan informasi ini, petugas SatNarkoba Polres Bengkalis bekerjasama dengan tim Bea Cukai Bengkalis melakuan penyelidikan di pelabuhan tersebut.
Saat di pelabuhan tersebut petugas gabungan menemukan IDIM bersama dua rekannya di pelabuhan Desa Tameran.
"Petugas gabungan kita melakukan pengeledahan terhadap terhadap tiga orang yang diamankan dipelabuhan Tameran. Selain pengeledahan petugas memeriksa telpon genggam tersangka dan menemukan pesan singkat percakapan tentang adanya transaksi Narkoba jenis sabu-sabu dilakukan IDIM," terang Kapolres.
Dari intrograsi tersangka dan percakapan pesan singkat tersangka IDIM bersama dua rekannya ini pada Jumat pekan lalu menjemput Narkoba dari seorang bernama Umar saat ini menjadi DPO petugas.
Penjemputan Narkoba dilakukan di daerah Selat Baru Kecamatan Bantan.
Kemudian barang haram tersebut diantar ke Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti sekitar pukul 20.00 WIB Jumat malam ke rumah rekannya berinisial MS dengan mengunakan pompong melalui jalur pelabuhan Desa Tameran.
"Mendapat informasi ini petugas langsung meluncur ke rumah MS yang berada di Pulau Padang dengan menggunakan speedboat milik Bea Cukai Bengkalis," terang Kapolres.
Dari rumah MS petugas berhasil mengamankan delapan bungkus besar Narkoba diperkirakan memiliki berat sekitar delapan kilogram.
Dari pengeledahan ini petugas mengamankan MS bersama seorang rekannya RS.
"Petugas kita kemudian kembali ke Bengkalis melalui pelabuhan Desa Tameran. Sampai di pelabuhan tersebut petugas melakukan pengeledahan kapal pompong yang digunakan tersangka untuk menyeberang ke Pulau Padang.
"Hasil pengeledahan tim gabungan kembali menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua bungkus diperkirakan berat sekitar dua kilogram," tambah Kapolres.
Lima Tersangka Diupah 15 juta
Lima tersangka yang diamankan ini menerima upah sebesar lima belas juta rupiah untuk satu kali penjemputan barang haram ini dari Bengkalis ke Kepulauan Meranti.
Upah angkut ini dibagi oleh mereka secara merata.
"Upahnya 15 juta rupiah sekali antar untuk mereka berlima bagi lima. Upah ini bisa dikatakan paling rendah dari pada pengungkapan yang berhasil kita lakukan sebelum sebelumnya," terang Kapolres.
Barang haram yang diamankan ini rencananha akan diedarkan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Setelah berhasi disimpan di Pulau Padang dan akan dijemput oleh kurir lainnya diduga akan diedarkan seluruh wilayah Kepulauan Meranti.
Kegiatan penyeludupan ini sudah dilakukan ke lima tersangka sebanyak dua kali.
Upaya penyeludupan Narkoba pertama berhasil meloloskan sebesar sepuluh kilogram sabu-sabu juga ke kabupaten Kepulauan Meranti.
Akibat perbuatan kelima tersangka ini di jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang undang Nomor 35 tahun penjara.
Ancaman hukuman maksimal hukuman mati untuk para pelaku.
Sabu-sabu Bungkusan Merek Doraemon
Narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan tim gabungan ini diduga berasal dari Malaysia.
Pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman dari temuan ini.
Menurut Kapolres Bengkalis sedikit berbeda kemasannya dari sabu-sabu yang biasa diamankan.
Biasanya bungkusan yang diamankan bermerek teh cina, namun kali ini bermerk doraemon.
"Merek bungkusannya berbeda dari biasanya. Kita masih dalami, sementara isi sabu-sabu belum dipastikan karena plastik pembungkus masih belum dibuka," terang dia.
Ambil Paket di Depan Kantor DPRD Bengkalis Kurir Narkoba di Riau Digerebek
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi, saat itu, ambil paket di depan Kantor DPRD Bengkalis, kurir Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Riau digrebek polisi dan terancam hukuman mati.
Jumlah Narkoba yang dibawa oleh kurir berinisial A itu sebanyak 27 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan sebanyak 19.463 butir pil ekstasi.
Atas perbuatannya itu, tersangkat dijerat Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.
Pengakuan tersangka, ia tidak mengetahui isi paket yang ia bawa, dan ia merupakan supir travel Pekanbaru-Bengkalis dan profesi ini baru saja ia jalani.
Tergiur upah yang besar daripada hasil sebagai supir travel, maka ia mau mengangkut paket tersebut.
Pria berinisial A (32) warga Pekanbaru yang diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis sebagai Kurir Narkoba 27 Kilogram sabu telihat tertunduk saat dibawa petugas Polres Bengkalis ke depan Mapolres Bengkalis untuk menyaksikan press release penangkapannya di hadapan awak media.
Pria tersebut menggunakan baju berwarna oren khas tahanan Mapolres Bengkalis
Wajahnya ditutupi oleh sebo hanya terlihat mata, hidung dan mulutnya.
Saat press release A berdiri dibelakang barisan Kapolres Bengkalis dengan tangan terborgol dan diapit dua petugas Kepolisian berseragam lengkap dan senjata laras panjang.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan, A sebenarnya berprofesi sebagai supir travel yang melayani trayek Bengkalis-Pekanbaru.
Menurut dia, dari pemeriksaan penyidik Narkoba, A dijanjikan upah sebesar Rp 140 juta rupiah untuk mengantarkan barang haram ini sampai ke Pekanbaru.
"Upahnya dari penyelidikan kita, tersangka diupah untuk sekali antara sebesar Rp 140 juta jika barang haram ini sampai tujuan. Saat penjemputan tersangka baru menerima uang muka sebanyak 3 juta rupiah, upahnya akan dilunasi ketika barang haram diterima di Pekanbaru," tambah Kapolres.
Sejauh ini, hasil penyidikan tersangka A hanya sebagai kurir.
Pihak Kepolisian kesulitan mengungkap orang yang memberikan dan menerima barang haram ini, karena pola jaringan Narkoba ini terputus.
"Tersangka dihubungi langsung oleh orang di Bengkalis berinisial J disuruh menjemput barang, kemudian nanti barang sampai di Pekanbaru tersangka menghubungi nomor penerima yang sudah diberikan," terang Kapolres.
Sementara itu tersangka A saat diwawancara Tribunpekanbaru.com, sangat irit bicara, hanya menjawab satu-satu pertanyaan awal media.
A mengaku bekerja sebagai supir travel trayek Pekanbaru-Bengkalis dan sebaliknya.
"Saya supir travel trayek Bengkalis-Pekanbaru dan Pekanbaru-Bengkalis, baru dua bulan jadi supir travel dengan mobil sendiri," ungkap A saat ditanya tribun.
Tersangka mengatakan tidak tahu menahu barang yang dibawanya merupakan Narkoba.
Pihaknya mengaku baru mengetahui itu setelah dirinya digrebek pihak Kepolisian.
"Saya tidak tahu awalnya barang yang saya jemput ini Narkoba. Baru taunya saat sudah ditangkap polisi," akunya.
Tersangka mengaku awalnya dirinya ditawari menjemput paket di Bengkalis untuk diantar ke Pekanbaru.
Tergiur ongkos sebesar Rp 3 juta yang ditawarkan, membuat tersangka mau menjemput paket tersebut.
"Saya tergiur upah segitu besar, jadi tidak curiga dan tidak menanyakan barang apa yang akan dijemput, yang meminta ini saya tau tapi tidak kenal," terangnya.
Anehnya biasanya A berangkat membawa travel dengan menggunakan mobil sendiri.
Namun kali ini A menjemput barang haram dengan merental mobil, namun dia enggan menyebutkan alasannya menggunanakan kendaraan lain tersebut.
Akibat berbuatannya ini A terancam hukuman mati, jumlah narkotika yang dibawanya cukup besar, sehingga petugas kepolisian menjeratnya dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2.
Sebelumnya Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menangkap kurir darat peredaran Narkoba di Pulau Bengkalis pada Sabtu (12/10/2019) malam di pelabuhan Roro Bengkalis.
Kali ini kurir Narkoba yang diamankan membawa Narkoba dalam jumlah cukup besar.
Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adi Wuryanto Kepada awak Medi saat melakukan Press Release di depan Mapolres Bengkalis, Selasa (15/10) pagi.
Dalam penangkapan ini Satres Narkoba mengamankan seorang kurir bersama kendaraan digunakan berupa mobil terios dan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ektasi.
Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak delapan bungkus besar dengan berat sekitar 27,1 kilogram serta pil ektasi yang diamankan sebanyak 19.463 butir.
Barang bukti yang diamankan dalam tas besar disimpan di dalam mobil tersangka.
"Rencana barang bukti yang diamankan ini akan dibawa ke Pekanbaru oleh tersangka," ungkap Kapolres Bengkalis.
Tersangka yang diamankan berinisial A (32) merupakan warga Pekanbaru yang berperan sebagai kurir pengantar Narkoba dari pulau Bengkalis dengan tujuan Pekanbaru.
Saat diamankan petugas, tersangka seorang diri di dalam mobil akan menyeberang di pelabuhan Air Putih Bengkalis menuju Pelabuhan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu.
Sigit mengatakan, peredaran Narkoba ini berhasil diungkap Polres Bengkalis, berawal dari tim opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkoba di wilayah Bengkalis.
Dari informasi ini tim dari Kaur BIN Ops Polres Bengkalis melakukan penyelidikan kebenaran informasi ini.
Hasil penyelidikan informasi dari masyarakat ini benar, petugas yang mendapatkan ciri-ciri pelaku langsung melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka.
Hasil pencarian tesangka berhasil diringkus dipelabuhan Roro Bengkalis sekitar pukul 21.00 WIB di pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis.
Tim yang melakukan penangkapan langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.
Setelah dilakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti Narkoba yang disimpan di mobil dan terbungkus dalam tiga tas plastik besar.
Saat dilakukan introgasi di lapangan, tersangka mengaku hanya sebagi pengantar saja yang diperintahkan melalui seluler.
"Tersangka satu orang inisial A ini mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial J yang berada di Pulau Bengkalis. Penelpon berinisial J meminta A yang merupakan supir travel Bengkalis-Pekanbaru ini untuk datang ke Bengkalis untuk menjemput barang yang rencananya akan dikirim ke Pekanbaru," tambah Sigit.
Setelah sepakati upah penjemputan, tersangka bergerak dari Pekanbaru menuju Bengkalis.
Kemudian sampainya tersangka di Bengkalis kembali menelpon J untuk meminta alamat penjemputan barang yang direncanakan.
Dari komunikasi tersebut J meminta A untuk menjemput barang tersebut di Jalan Antara Kota Bengkalis, tepatnya di depan kantor DPRD Bengkalis.
"Transaksi dilakukan di depan kantor DPRD Bengkalis, setelah menerima barang sebanyak 3 tas besar ini tersangka A membawa barang tersebut menuju pelabuhan Roro untuk kembali ke Pekanbaru. Saat sampai di pelabuhan petugas yang mengetahui ciri-ciri tersangka langsung melakukan penggerebekan," kata Polisi berpangkat Melati Dua ini.
Rencananya barang ini akan diserahkan di Pekanbaru kepada seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Begitu juga jaringan tersangka yang memberikan sabu-sabu ini masih dalam penyelidikan.
"Jaringan mereka terputus, kita hanya berhasil mengamankan kurir pengantarnya. Sementara penerima di Pekanbaru dan yang memberikan sabu-sabu berinisial J masih dalam penyelidikan. Kita masih mendalami jaringan mereka belum bisa kita pastikan jaringan mana yang kali ini kita amankan," kata Kapolres yang baru menjabat beberapa Pekan di Bengkalis ini.
Kurir Narkoba ini terancam undang undang nomor 35 tahun 2009 dijerat pasal 114 ayat 2 ancaman pidana dengan hukuman mati.
Pihaknya masih melakukan pengembangkan terkait penangkapan ini. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Oknum Polisi di Riau Terlibat Transaksi 1.000 Gram Narkoba, Kerjasama dengan Napi di Lapas Bengkalis