Jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba, 2 Oknum Polisi Jemput 1 Kg Sabu, Nasibnya Kini
Setelah menjalani proses hukum di Polres Bengkalis, kini berkas kedua oknum polisi itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Bengkalis.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BENGKALIS - Dua orang oknum polisi di Riau yang terlibat transaksi 1.000 gram Narkoba jenis sabu-sabu itu merupakan anggota Polres Bengkalis, oknum polisi itu menjadi kaki tangan bandar narkoba, seorang narapidana atau napi di Lapas Bengkalis.
Setelah menjalani proses hukum di Polres Bengkalis, kini berkas kedua oknum polisi itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Bengkalis.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pelimpahan tahap II berkas perkara dua oknum polisi tersebut beserta barang bukti dari Polres Bengkalis.
Dua oknum polisi itu kini sudah dipecat dari kesatuannya Polres Bengkalis, mereka dalah IW (36) dan YZ (31).
Barang bukti perkara tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram atau 1.000 gram.
Pelimpahan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Bengkalis kepada Kejari Bengkalis, Rabu (13/11) siang.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Charles mengatakan, berkas ke dua tersangka pecatan dan oknum polisi itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah diterimanya siang tadi.
Baca: Kasus Dugaan Selingkuh Mami Karaoke dan Oknum Anggota Polda Bali, Sang Pelapor Pecatan Polisi
Baca: Suami Pergoki Istri Selingkuh dengan Oknum Polisi, Ia Malah Diusir dari Rumahnya
Baca: Di Depan Jaksa, Oknum Anggota Polsek Medan Area Mengaku Minta Rp 50 Juta
Baca: 2 Anak di Bawah Umur Dijual Jutaan Rupiah Kepada Pria Hidung Belang Di Bengkalis
"Berkasnya sudah lengkap, Tadi penyerahan berkas dan barang bukti dari penyidik Kepolisian," ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis Irvan R. Prayoga.
Menurut dia, kedua oknum polisi tersebut sudah ditahan di Lapas Bengkalis pasca pelimpahan.
Keduanya juga merupakan residivis kasus berbeda.
"Kalau yang satu YZ, masih polisi aktif memang terpidana kasus narkoba dan dikembalikan ke Lapas Bengkalis. Sedangkan IW, residivis kasus penggelapan baru tiga bulan bebas sebelumnya di tahan di Polres Bengkalis dan kita limpahkan ke Lapas Bengkalis IW ini sudah PTDH," terangnya.
Irvan menambahkan setelah pelimpahan ini, pihaknya sedang menyiapkan berkas dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Kita punya waktu 20 hari ke depan untuk menyiapkan dakwaan. Nanti akan dilimpah ke PN Bengkalis agar dijadwalkan dalam persidangan," tambahnya.
Menurut JPU kedua terdakwa terancam hukuman maksimal, seumur hidup dan dua puluh tahun penjara.