Masih Berusia 16 Tahun, Tiga Remaja di Lhokseumawe Sudah Jadi Tukang Peras
Mereka ditangkap atas tuduhan telah melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap sejumlah korbannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tiga anak di bawah umur masing-masing masih berumur 16 tahun, ditangkap Satreskrim Polres Lhokseumawe.
Mereka ditangkap atas tuduhan telah melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap sejumlah korbannya.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang, Kamis (14/11/2019), menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka selalu beraksi bersama.
Di mana ketiganya diduga melakukan pemerasan yakni mengambil uang korban disertai pengancaman agar membuat korban takut lalu segera menyerahkan uang.
Baca: Tingkatkan Kenyamanan Peserta, TASPEN Resmikan Gedung Baru Cabang Lhokseumawe
Sesuai hasil penyelidikan sementara ini, para tersangka diduga telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.
Aksi tersebut dilakukan dalam dua bulan terakhir ini.
Lokasinya, yakni di Desa Paya Punteuet, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, lalu dua kali di dekat SPBU Desa Uteuenkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
"Ketiga tersangka pun telah berhasil kita tangkap beberapa hari lalu. Kita juga amankan satu unit sepeda motor jenis Lexy yang digunakan tersangka saat beraksi," ujar AKP Indra.
Baca: Bongkar Kecurangan Mantan Bosnya, Janda Ini Menangis Hadapi Kasus Hukum, Suami Baru Meninggal 8 Hari
Modus yang dilakukan saat beraksi, mereka menyerempet korban yang sedang melintas lalu meminta uang dengan ancaman.
Bahkan ada korban yang diancam bunuh.
Walaupun yang diletakkan benda ke perut korban hanyalah kunci sepeda motor saja.
Setelah korban mendapatkan uang, maka ketiga tersangka langsung pergi
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diduga Lakukan Pemerasan dengan Ancaman, Tiga Anak Dibawah Umur asal Lhokseumawe Ditangkap Polisi