Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ayah di Malang Terlebih Dahulu Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri yang Hendak Menikah

Seorang ayah warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Malang, tega memperkosa putri kandungnya yang meminta izin untuk menikah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Ayah di Malang Terlebih Dahulu Setubuhi  Anak Kandungnya Sendiri yang Hendak Menikah
SURYAMALANG.COM/M Erwin
Ayah di Malang menyetubuhi putri kandungnya di Tretes, Lawang Malang, dan rumah. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Seorang ayah warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Malang, tega memperkosa putri kandungnya yang meminta izin untuk menikah.

Korban dalam kasus ini adalah gadis bernama Melati (bukan nama sebenarnya).

Tak cuma sekali, pelaku brinisial AJ ini bahkan tega menyetubuhi anak kandungnya hingga 9 kali.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkap Andaru saat gelar rilis di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Rabu (13/1/2019).

Baca : Sebelum Kabar Dipimpin Ahok, Isu Kocok Ulang Direksi Terpa 5 BUMN Ini, Erick Thohir Pun Angkat Bicara

 Tergoda Kemolekan Tubuh Wanita, Pria di Surabaya Rekam Aktivitas Kamar Pas: Arahkan Kamera ke Cermin

Korban dalam kasus ini adalah anak kandung korban yang masih berusia 14 tahun.

Berita Rekomendasi

Diketahui Melati adalah anak kandung AJ dari hubungannya dengan istri pertama.

Namun AJ tak mampu mempertahankan rumah tangganya dengan istri pertama.

Setelah beberapa tahun membina rumah tangga dengan istri pertama, AJ memutuskan bercerai dengan ibu kandung Melati.

Tak lama setelah bercerai, AJ kemudian menikah lagi dengan seorang wanita yang kini menjadi ibu tiri Melati.

”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” terang Andaru.

Akhirnya setelah berapa tahun berjalan, Melati terpaksa tinggal bersama kakek dari ayah tersangka.

Pelaku Kerap Keluar-Masuk Penjara

Diketahui AJ kerap melakukan tindak kriminal.

Hal itu mebuatnya jadi sering keluar masuk penjara.

Ia terjerat kasus pencurian dan penyalah-gunaan senjata tajam (sajam).

"Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak tiga kali.

"Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ujar Andaru.

Pada tahun 2018 AJ kemudian bebas dari tahanan.

 Pelaku Bom Bunuh Diri di Medan Disebut Masih Mahasiswa, Teman Beberkan Riwayat Pendidikan Sebenarnya

Korban Minta Izin untuk Menikah

Setelah ayahnya bebas dari penjara pada tahun 2018.

Melati yang semula tinggal bersama kakeknya akhirnya kembali tinggal bersama ayah kandungnya.

Namun siapa sangka tahun tersebut adalah awal periode kelam bagi korban.

Mengetahui ayahnya sudah bebas, Melati sempat meminta izin kepada ayahnya untuk menikah.

”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat izin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” tutur Andaru.

Mengetahui keinginan sang anak, AJ justru memberikan syarat yang harus dipenuhi.

Yakni AJ memberikan syarat agar korban melakukan persetubuhan dengannya.

Tersangka mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah, apabila korban tak memenuhi keinginannya.

 Dylan Carr Diizinkan Pulang dari RS, Sudah Bisa Jalan-Jalan & Minum Es Meski Kepala Masih Diperban

"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan seksual," sambungnya.

Mendapat ancaman dari sang ayah, Melati tak bisa berbuat banyak.

Ia terpaksa melayani nafsu bejat AJ, demi mendapat restu dan AJ mau menjadi wali nikahnya.

Dilakukan di Rumah dan di Penginapan

Melati hanya bisa pasrah saat diajak ayah kandungnya sendiri menginap di salah satu penginapan yang berlokasi di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada tahun 2018 lalu.

Di penginapan itulah awal pelampiasan nafsu bejat AJ kepada anak kandungnya.

Bila tak menuruti kemauannya, tersangka mengancam akan menyakiti korban dengan cara memukulnya.

Korban pun merelakan tubuhnya digauli ayahnya sendiri.

Sejak saat itu, AJ selalu minta jatah ke anaknya.

"Sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak sembilan kali," terang Andaru.

 Ditanya Soal Izin Suami Atau Tidak saat Jalan Bareng Irfan, Barbie Kumalasari: Enggak Lah, Ngapain!

"Lima di antaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, dua kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan dua sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” ungkap Andaru.

Korban Mengadu ke Kakek dan Tunangannya

Korban yang sudah seringkali menuruti nafsu bejat tersangka, nemun tak kunjung mendapat restu menikah.

Merasa tersakiti, korban akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada kakek dan tunangannya.

Pada Selasa (5/11/2019) tunangan Melati mendapat kabar jika kekasihnya hendak disetubuhi lagi oleh ayah kandungnya.

Kabar tersebut menerangkan bahwa AJ kembali mengajak korban berhubungan badan di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kejadian ini kemudian dilaporkan tunangan korban ke Polsek Lawang.

Laporan tersebut diterima oleh anggota kepolisian.

Petugas gabungan dari Polsek jajaran dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, datang ke lokasi kejadian untuk melakukan penyergapan.

 Kisah Hidup Rabbial Pelaku Bom Bunuh Diri di Medan: Sempat di Aceh, Sopir Ojol dan Jual Bakso

Benar adanya, di losmen itu, polisi mendapati tersangka AJ dan korban sedang berdua bersama di losmen yang ada di Kecamatan Lawang tersebut.

Demi kepentingan penyidikan, korban dan tersangka AJ kemudian digelandang petugas ke kantor UPPA Satreskrim Polres Malang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkap Andaru.

Pelaku Tertunduk Malu

Di sisi lain, tersangka AJ hanya bisa merunduk malu saat digelandang petugas di halaman Satreskrim Polres Malang sore itu.

Ketika tidak ditanya apakah tidak mendapat "jatah" dari istrinya, AJ hanya diam saja.

Tapi ia lebih memilih melampiaskan nafsu ke anaknya karena sebuah alasan lain.

"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu lo.

"Saat saya berhubungan, istri tak tahu," ungkap pria bertato kemudian digelandang petugas menuju ruang tahanan.

(Sumber: TribunJakarta/SuryaMalang)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ayah di Malang Perkosa Putri Kandung hingga 9 Kali, Sebut Syarat Agar Restui Pernikahan Sang Anak

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas