Kerap Dianiaya, Istri Tusuk Suami yang Mabuk dengan Pisau hingga Tewas
Hairun Ibrahim alias La Nyong (35) tewas secara mengenaskan setelah ditusuk istrinya, HR, dengan menggunakan pisau dapur.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Hairun Ibrahim alias La Nyong (35) tewas secara mengenaskan setelah ditusuk istrinya, HR, dengan menggunakan pisau dapur.
Insiden ini terjadi di kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Maluku, Kamis (14/11/2019) malam.
Kepala Urusan Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Izack Leatemia mengatakan, insiden berdarah tersebut bermula saat korban saat itu sedang mabuk bersama salah seorang rekannya.
Baca: Menhub Janji Tambahkan 2 Kapal dan Perbaiki Program Tol Laut di Maluku
Baca: Pemerintah Bakal Kembangkan Tiga Bandara di Maluku
Baca: Limbah Ciu Bikin Ikan di Bengawan Solo Mabuk dan Mati
Korban kemudian memukuli istrinya sendiri di indekos mereka.
“Saat itu, korban sedang mengonsumsi sopi bersama rekannya, dia lalu memukuli istrinya di bagian mulut,” kata Izack kepada Kompas.com, Jumat (15/11/2019).
Menurut Izack, saat hendak memukuli istri untuk kedua kalinya, korban ditusuk tepat di bagian leher.
Setelah menikam suaminya itu, HR langsung melarikan diri meninggalkan korban.
Izack mengatakan, korban yang dalam kondisi bersimbah darah itu kemudian mengejar istrinya tersebut.
Namun, karena luka yang dideritanya cukup parah, korban langsung terjatuh tepat di depan indekos tempat tinggal mereka.
“Korban ditikam tepat di leher bagian kiri. Saat itu korban sempat mengejar istrinya, tapi dia terjatuh karena lukanya yang sangat parah,” ujar Izack.
Setelah kejadian itu, sang istri yang sempat melarikan diri akhirnya kembali menemui korban yang telah tergeletak.
HR bersama sejumlah tetangganya langsung membawa korban ke RSUD dr Haulussy Ambon untuk menjalani perawatan medis.
“Namun, setelah 10 menit menjalani perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Izack.
Menurut Izack, polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung mendatangi rumah sakit dan menahan pelaku.
Atas kejadian itu, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dianiaya, Istri Tusuk Suami yang Mabuk dengan Pisau hingga Tewas"